Pemkab Dharmasraya Usulkan Tiga Ranperda, Salah Satunya Tentang Penanganan Rabies

id Ranperda, Dharmasraya, DPRD

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat akan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat guna dibahas untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Draf ranperda ini kami usulkan ke Badan Legislasi DPRD paling lambat pertengahan Juli mendatang," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yaswirno di Pulau Punjung, Selasa.

Adapun tiga ranperda itu, jelasnya merupakan usulan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Ranperda Keamanan dan Ketertiban, Ranperda Pengendalian dan Penanganan Rabies, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah.

Menurutnya jika memungkinkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diusulkan ke Badan Legislasi DPRD sehingga menjadi empat ranperda yang akan dibahas pertengahan tahun ini.

"Sebenarnya empat ranperda, hanya saja tentang pengelolaan barang milik daerah masih dibahas secara internal dan dipelajari. Jika memungkinkan dan tidak ada persoalan maka diusulkan juga," katanya.

Sedangkan hingga Juni 2017, sebutnya sebanyak empat ranperda sudah disetujui DPRD menjadi perda, yaitu Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Perda tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah, Perda Penyelenggara Pendidikan, dan Perda Penyertaan Modal Daerah Ke Bank Nagari.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi telah mengeluarkan nomor register dua perda di antara empat perda tersebut, diantaranya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor register 2/34/2017, dan Perda Pencabutan Empat Perda nomor register 2/43/2017.

"Sedangkan dua Perda saat ini masih kami sempurnakan, sebelum dikirim ke pemerintah provinsi untuk diminta nomor register," tambahnya. (*)