Satpol PP-Dinas Koperasi Pasaman Barat Tutup Operasional Koperasi Sriwijaya

id Koperasi Sriwijaya

Satpol PP-Dinas Koperasi Pasaman Barat Tutup Operasional Koperasi Sriwijaya

Surat penutupan operasional Koperasi Simpan Pinjam Sriwijaya karena dianggap tidak memiliki izin oleh Pemkab Pasaman Barat. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menutup paksa operasional Koperasi Simpan Pinjam Sriwijaya Batang Biyu Kecamatan Pasaman.

"Benar, kita menutup operasional koperasi ini kerena pihak koperasi tidak memiliki izin operasional dan pembukaan cabang di Pasaman Barat sehingga meresahkan warga," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Edi Murdani di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan koperasi simpang pinjam itu sudah beroperasi sekitar dua tahun belakangan. Namun secara administrasi koperasi tersebut tidak memiliki izin pembukaan cabang di Pasaman Barat.

Disisi lain koperasi tersebut juga memberikan bunga yang sangat besar dalam praktek pinjaman kepada nasaba sehingga hal tersebut dinilai sangat fatal dan melanggar aturan.

Menurutnya penutupan koperasi tersebut berawal ketika Satpol PP menggerebek karyawan koperasi tersebut tinggal serumah antara perempuan dan laki-laki belum lama ini. Sehingga terindikasi pegawai tersebut melakukan aksi asusila dan melanggar norma adat.

Setelah diselidiki dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait ternyata koperasi asal Kerinci tersebut tidak memiliki izin operasional atau pembukaan cabang di Pasaman Barat.

Setelah mengumpulkan data yang cukup, petugas langsung menutup operasional koperasi itu karena sudah meresahkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Usaha Koperasi, Binafrin Hadi mengatakan izin Koperasi Simpan Pinjam Sriwijaya tidak terdaftar di Pasaman Barat, sehingga secara administrasi koperasi tersebut melanggar aturan dan harus segera ditutup karena di khawatirkan akan merugikan masyarakat.

Menurutnya KSP Sriwijaya itu tidak memenuhi syarat pendirian sebuah koperasi. Salah satunya adalah dari segi tempat, keanggotaan dan kegiatan anggotanya.

Sementara itu berdasarkan informasi bunga pinjaman mencapai 25 persen sehingga hal tersebut mengancam dan merusak pertumbuhan ekonomi masyarakat Pasaman Barat.

"Berdasarkan itukah maka kami bersama Satpol PP menutup operasional koperasi itu. Mudah-mudahan menjadi pelajaran kedepannya," katanya. (*)