F-Golkar: Sistem Paket Sederhanakan Pengambilan Putusan Pemilu

id Rambe Kamarul Zaman

F-Golkar: Sistem Paket Sederhanakan Pengambilan Putusan Pemilu

Rambe Kamarul Zaman. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Fraksi Partai Golkar DPR RI menilai usulan sistem paket pembahasan terkait lima isu krusial yang akan diputuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu dapat menyederhanakan proses pengambilan keputusan yang selama ini terjadi kebuntuan.

"Artinya, satu dengan yang lain terkait misalnya sistem pemilu apa, ambang batas partai politik mengajukan calon presiden berapa bisa dikerucutkan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilu dari F-Golkar Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan F-Golkar, F-PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem bersikukuh menginginkan presidential treshold 20-25 persen.

Menurut dia, F-Golkar menginginkan pembahasan lima isu krusial itu disederhanakan dalam satu pembahasan namun, jangan ada yang merasa dikalahkan atau dimenangkan ketika hasil akhir disetujui.

"Prinsip Golkar adalah semua perbedaan bisa dibicarakan sebelum diambil keputusan," ujarnya.

Selain itu, Rambe menjelaskan untuk ambang batas parlemen, Golkar menginginkan di angka 4-5 persen dan presidential treshold 20-25 persen.

Dia mengatakan untuk metode konversi suara ke kursi, Golkar menginginkan sainta lague murni karena tidak ada kemajuan kalau menggunakan pola lama yaktu quota harre.

"Jangan sampai kalau terjadi 'deadlock' lalu berlaku yang lama (metode konversi suara ke kursi), buat apa pansus bekerja capek selama 4 sampai 5 bulan," katanya.

Untuk sistem pemilu, menurut Rambe, F-Golkar menginginkan terbuka terbatas namun beberapa fraksi ingin terbuka sehingga fraksinya mau diajak lobi untuk membicarakannya.

Sementara itu, terkait alokasi suara per daerah pemilihan (dapil) Rambe menjelaskan F-Golkar menilai tidak terlalu mempersoalkannya, apakah 3-8 atau 3-10 namun yang terpenting ada penataan dapil.

"Kami menilai sebaiknya alokasi suara per dapil adalah 3-8 namun kalau mau 3-10, yang penting ada penataan dapil. Kalau tidak ditata maka itu berat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menjelaskan kemungkinan sistem paket dalam memutuskan lima isu krusial dan akan diambil keputusan pada Selasa (13/6).

Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

"Tawaran pengambilan keputusan dengan menggunakan sistem paket oleh fraksi-fraksi di pansus bisa dipertimbangkan, paling tidak ada empat variasi," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (12/6).

Dia menjelaskan variasi pertama, ambang batas parlemen sebesar 5 persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 10-15 persen kuota suara per daerah pemilihan 3-8, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara jenis sainta lague murni.

Lukman mengatakan untuk variasi kedua, ambang batas parlemen sebesar lima persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 20-25 persen, kuota suara per-daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.

"Untuk variasi ketiga, ambang batas parlemen empat persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden 0 persen, kuota suara per daerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara quota harre," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan variasi keempat, ambang batas parlemen empat persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden 10-15 persen, kuota suara per daerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni. (*)