Musprov Kadin Sumbar Terancam Masuk Ranah Hukum

id Musprov, Kadin, Sumbar

Musprov Kadin Sumbar Terancam Masuk Ranah Hukum

Mantan calon Ketua Umum Kadin Sumbar S.Budi Syukur mengajukan keberatan pada Kadin Pusat terkait pelaksanaan dan hasil Musprov kadin yang dinilainya melanggar UU. (Miko Elfisha)

Padang, (Antara Sumbar) - Hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) terancam masuk ranah hukum, karena dinilai melanggar Undang-Undang dan AD/ART organisasi.

"Langkah pertama, kami ajukan keberatan atas hasil Musprov pada Kadin pusat. Kalau tidak sesuai harapan, akan lanjut ke pengadilan, karena yang dilanggar adalah Undang-Undang," kata calon Kadin Sumbar, S.Budi Syukur di Padang, Senin.

Pada Musprov Kadin Sumbar 23 Mei 2017, S. Budi Syukur bersaing dengan Ramal Saleh untuk menjadi ketua umum. Setelah terjadi kebuntuan pada pemilihan tahap pertama, S.Budi Syukur kalah dengan suara 37 berbanding 52 suara yang diperoleh Ramal Saleh.

Namun karena menilai pelaksanaan Musprov melanggar Undang-Undang dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Budi Syukur mengajukan keberatan dengan melampirkan satu bundel bukti kejanggalan.

Undang-Undang yang dilanggar menurut dia UU Nomor 1 tahun 1987 tentang pembentukan Kadin dan Keppres No 17 tahun 2010, yang tertera dalam AD/ART.

Berdasarkan ART Pasal 34 ayat (2), PO No. Skep/172/DP/XI/2016 dan Surat Pemberitahuan Ketum Caretaker Kadin Sumbar No. 028/DP-KSB/IN/VIII-2016 tanggal 28 Oktober 2016, pendaftaran caketum paling lambat tanggal 21 November 2016 pukul 16.00 Wib, sementara Ramal Saleh mendaftar pada pukul 17.40 Wib.

Selain itu, sesuai dengan AD/ART, syarat ketua Kadin harus punya KTA tiga tahun berturut turut, sesuai pasal 34 ayat 1 huruf b, sementara Ramal Saleh hanya melampirkan dua KTA b dalam berkas pendaftaran.

Pada pelaksanaan Musprov itu juga tidak ada proses penyampaian visi dan misi calon yang diatur dalam AD/ART.

"Kita sudah sampaikan pada Kadin Pusat, bukti juga sudah diserahkan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan sesuai aturan," kata dia.

Menurutnya, jika Kadin Pusat meyakini banyak aturan yang dilanggar, maka sesuai aturan, kemenangan Ramal Saleh bisa dianulir.

Sementara itu Ketua Kadin Sumbar terpilih, Ramal Saleh menerangkan Musprov merupakan keputusan tertinggi dalam Kadin Sumbar dan dalam prosesnya dihadiri oleh utusan resmi Kadin Indonesia serta dilaksanakan sangat demokratis dan transparan.

"Hasilnya jelas saya menang mutlak 52 lawan 37 suara," lanjutnya.

Namun ia tidak mempersoalkan sikap keberatan Budi Syukur dan menilai itu hak sang pesaing.

"Sekarang kami tidak pikirkan itu, kami fokus menyusun kepengurusan," katanya. (*)