BPOM : Bukittinggi Rawan Peredaran Bahan Makanan Berbahaya

id BPOM

BPOM : Bukittinggi Rawan Peredaran Bahan Makanan Berbahaya

( )

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Sumatera Barat, Zulkifli menyebutkan Bukittinggi termasuk wilayah rawan peredaran bahan makanan berbahaya yang kemudian disalahgunakan untuk pembuatan pangan.

"Ada 19 kota dan kabupaten yang kami awasi dan sudah dipetakan daerah mana saja yang rawan peredaran zat dan pangan berbahaya," katanya saat memantau pangan yang dijual di Pasar Atas Bukittinggi, Minggu.

Ia menerangkan terdapat beberapa indikator yang menjadi alasan suatu daerah disebut rawan di antaranya seringnya ditemukan produk tidak layak edar atau tidak mengantongi izin edar, daerah perbatasan dan daerah tujuan pasar.

"Bukittinggi masuk salah satunya karena merupakan daerah tujuan pemasaran," katanya.

Dalam pantauan BPOM ke pasar "pabukoan" di Pasar Atas Bukittinggi itu, sebanyak 21 makanan dijadikan sebagai sampel untuk diuji kandungannya.

Jenis makanan yang dijadikan sampel yaitu makanan basah dan kering berwarna mencolok, makanan siap saji seperti bakso dan nugget, makanan tradisional dan masakan siap saji.

"Fokus BPOM adalah makanan yang mengandung boraks dan Rhodamin B. Temuan di Bukittinggi ada satu dari 21 sampel terindikasi mengandung Rhodamin, B yaitu cendol delima," katanya.

Ia mengatakan, saat pengambilan sampel pihaknya juga menanyai pedagang terkait informasi dari mana memperoleh bahan baku pembuatan makanan yang dijual tersebut.

"Pedagang menyebutkan membeli bahan di Pasar Bawah. Karena ini pangan siap saji, maka tugas pemerintah daerah untuk menindaklanjuti mencari sumber di mana bahan tersebut dijual," ujarnya.

Zulkifli mengingatkan masyarakat agar tidak langsung tergiur dengan makanan terutama yang berwarna mencolok karena dapat menjadi penanda adanya kandungan zat berbahaya.

Atas temuan tersebut, Wali Kota setempat M Ramlan Nurmatias menginstruksikan perangkat daerah terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar lebih rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memutus peredaran zat berbahaya dan memberi pembinaan pada pedagang.

"Pedagang yang dibina namun kemudian tetap melanggar, selanjutnya akan diberi tindakan tegas," katanya. (*)