Peserta BPJS Kesehatan Harus Dilayani Gratis, Kata Legislator

id BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Harus Dilayani Gratis, Kata Legislator

( )

Painan, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IX DPR RI, Suir Syam menegaskan peserta BPJS Kesehatan aktif harus mendapatkan pelayanan gratis baik dari rumah sakit ataupun klinik yang telah bekerja sama.

"Harus mendapatkan pelayanan gratis, jika membayar berarti rumah sakit ataupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah melakukan tindakan pidana, silahkan melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya dihubungi di Painan, Minggu.

Namun kata dia, hal tersebut akan berbeda jika pasien menginginkan perawatan lebih, misalnya ingin mendapatkan obat-obatan khusus atau ingin dirawat di ruangan yang tidak sesuai dengan premi yang dibayarkan pada kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Jika masih sesuai dengan premi yang dibayarkan apapun bentuk pelayanan yang didapatkan harus gratis karena hal tersebut telah dituangkan pada nota kontrak antara rumah sakit atau klinik dengan BPJS Kesehatan.

"Kontrak tersebut ditandatangani bukan maunya BPJS Kesehatan namun kedua belah pihak, jika tidak dipenuhi maka hal tersebut merupakan pelanggaran," ujarnya.

Ia menyebutkan pada saat peserta BPJS Kesehatan berobat maka tidak ada istilah "resep luar" atau resep yang dibeli menggunakan uang pribadi apapun alasannya.

menurutnya, jika apotek tempat peserta BPJS Kesehatan dirawat tidak menyediakannya maka rumah sakit atau klinik harus mendatangkan.

Namun jika kondisinya tidak memungkinkan maka peserta BPJS Kesehatan bisa membelinya dengan catatan rumah sakit atau klinik tempatnya berobat harus mengganti uang yang telah dikeluarkan.

"Demi kenyamanan dan kepastian pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan hal itu harus dilaksanakan oleh rumah sakit ataupun klinik," kata dia.

Salah seorang peserta BPJS Kesehatan Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Syafril mengatakan kepastian pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan harus terlaksana, sehingga kepuasannya menjadi daya tarik bagi masyarakat lain untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. (*)