Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka untuk Bawang Putih

id Bawang Putih

Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka untuk Bawang Putih

Bawang putih. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian siap membuka Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk pemasukan komoditas bawang putih impor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini di Jakarta, Kamis, mengatakan, selama ini jalur pemasukan bawang putih hanya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang kapasitasnya juga terbatas.

Menurut dia, rencana pembukaan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dikarenakan tingkat pemasukan bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak terus meningkat sehingga potensi risiko penyebaran penyakit atau bakteri pada bawang putih bisa semakin tinggi.

"Kami telah melakukan analisis risiko dan menghadirkan beberapa pakar. Kami melihat apa penyakitnya, hama, yang biasa terdapat di bawang putih serta bagaimana mengendalikannya," kata Banun di sela peringatan Bulan Bakti Karantina Pertanian ke 140 .

Kapasitas Pelabuhan Tanjung Perak sebagai satu-satunya pintu masuk bawang putih impor, lanjutnya, sudah terlalu penuh, yang mana jumlah komoditas hortikultura tersebut yang masuk tahun ini melalui Pelabuhan Tanjung Perak meningkat hingga 67 persen dari tahun lalu.

Dia memaparkan impor bawang putih pada 2016 mencapai 321.968 ton, sedangkan selama periode Januari hingga Juni 2017 sebesar 171.379 ton yang mana sebagian besar masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Banun, pembukaan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk bawang putih juga sebagai langkah pemecah risiko penyakit dan hama di Pelabuhan Tanjung Perak terlebih lagi aktivitas di pelabuhan tersebut sangat tinggi sementara kapasitasnya terbatas.

Saat ini rencana tersebut sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 20 tahun 2017.

Ketika ditanyakan realisasi pembukaan Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemasukan bawang putih impor tersebut, Kabarantan menyatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan secara pasti karena pihaknya sebagai instrumen teknis menetapkan sesuatu selalu berdasarkan pemeriksaan analisa resiko.

"Di Tanjung Priok sekarang sarananya sudah memadai. Dengan dasar itu kami bisa segera buka. Sekarang sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia. (*)