KNRP: Televisi Tidak Punya Visi Lindungi Publik

id Media penyiaran

KNRP: Televisi Tidak Punya Visi Lindungi Publik

Ilustrasi - Media penyiaran. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pegiat Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Kiki Soewarso menilai media penyiaran terutama televisi tidak memiliki visi perlindungan publik terutama anak-anak dan remaja karena ingin mempertahankan keberadaan iklan rokok.

"KNRP menilai iklan, promosi dan sponsor rokok dalam bentuk apa pun seharusnya tidak diizinkan dalam media penyiaran untuk melindungi publik, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya rokok," kata Kiki dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dosen London School of Public Relation (LSPR) itu mengatakan sasaran utama iklan, promosi dan sponsor rokok adalah anak-anak dan remaja. Padahal, iklan di televisi sangat berpengaruh bagi anak-anak dan remaja.

Menurut Kiki, Indonesia tertinggal dari banyak negara di dunia dalam hal pengaturan iklan rokok. Hingga kini, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih mengizinkan iklan rokok di media penyiaran.

"Padahal, menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sudah ada 144 negara di dunia yang melarang iklan rokok di media penyiaran," tuturnya.

Iklan rokok menempati posisi kelima untuk belanja iklan di televisi. Pada 2016, total belanja iklan rokok di televisi mencapai Rp6,3 triliun.

Selama kuartal I 2016 saja, ada satu merek rokok yang memiliki tayangan iklan mencapai 13.049 penayangan untuk iklan spot 30 detik dengan nilai Rp46 juta per spot.

Sebelumnya, kalangan pelaku bisnis penyiaran menginginkan iklan rokok tetap diperbolehkan dengan pembatasan sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Pernyataan tersebut merupakan penolakan terhadap naskah Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang disusun Komisi I DPR. Naskah tersebut mengatur larangan total terhadap iklan rokok di media penyiaran. (*)