MUI: Penyaluran Zakat Sebaiknya Lewat Amil

id MUI, Zakat, Ramadhan

MUI: Penyaluran Zakat Sebaiknya Lewat Amil

Membayar zakat Fitrah. (Antara Foto)

Padang, (Antara Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat mengatakan penyaluran zakat sebaiknya melalui amil zakat sesuai dengan syariat Islam.

Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Rabu mengatakan penyaluran zakat melalui amil merupakan salah satu cara yang dianjurkan agama untuk mempermudah pemberian zakat kepada si penerima.

"Lembaga ini difungsikan bila kita tidak bisa memberikannya langsung kepada si penerima," katanya.

Dalam Islam, kata dia, pemberian zakat dilakukan dengan cara muzaki (pemberi zakat) mendatangi mustahiq (penerima zakat) bukan muzaki memanggil mustahiq.

Selain itu, ia mengatakan cara penyaluran melalui amil zakat ini juga menghindari pembagian zakat dengan mengumpulkan massa yang dilarang oleh Islam, karena dapat menyebabkan banyak kerugian hingga terjadi kerusuhan antar warga.

Ia menjelaskan dengan mengumpulkan massa terkesan melecehkan penerima, menyusahkan dan berisiko menimbulkan korban karena berdesak-desakan.

Menurut dia, harta yang dizakatkan tersebut terdapat hak orang lain yang harus disalurkan.

"Jika ada harta seseorang yang dititipkan kepada kita, sudah seharusnya diantarkan langsung, bukan mengumpulkan massa untuk kemudian dibagi-bagikan," ujarnya.

Ia menyarankan, bagi dermawan yang hendak membayar zakat dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga amil karena lebih aman dan tepat sasaran.

Untuk besaran zakat fitrah yang disalurkan senilai Rp40.000 jika zakat berupa beras Sokan Solok dengan harga Rp16.000 per liter, beras Anak Daro Rp14.800 per liter senilai Rp37.000, IR 42 Rp13.600 perliter senilai Rp34.000, dan Dolok/bulog Rp11.000 senilai Rp27.000. (*)