Jalur Mudik Rusak, Wagub: Segera Perbaiki Titik Terparah

id Nasrul Abit

Jalur Mudik Rusak, Wagub: Segera Perbaiki Titik Terparah

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJ) Wilayah III memperbaiki titik-titik terparah pada jalan nasional yang akan dilewati pemudik pada Lebaran 2017.

"Antisipasi arus mudik ini, fokus pada titik-titik terparah saja dulu," katanya, di Padang, Rabu.

Menurutnya, untuk memperbaiki langsung semua ruas jalan nasional yang rusak itu sepertinya memang tidak mungkin karena keterbatasan anggaran yang tersedia.

"Kami sudah coba koordinasikan dengan balai jalan, informasinya memang terkendala anggaran yang sangat terbatas," kata dia pula.

Meski demikian, ruas jalan nasional yang merupakan Jalan Lintas Sumatera itu, menurut dia, memang banyak yang rusak parah sehingga tidak bisa terus dibiarkan.

Setidaknya, menurut Nasrul, titik terparah harus diperbaiki agar sedikit lebih nyaman untuk dilewati oleh pemudik.

Salah seorang warga Dharmasraya, Didik (38) menyebutkan, sejumlah ruas Jalan Lintas Sumatera di daerah itu rusak parah sejak beberapa bulan terakhir.

Kerusakan itu di antaranya di Simpang Empat Sitiung, Simpang Empat Sikabau, di depan Terminal Angkutan Koto Baru, dan Sungai Betung, sepanjang jalan lintas dari Koto Baru hingga Sitiung.

Selain puluhan lubang, jalan pada titik tersebut juga bergelombang dan retak.

Selain di Dharmasraya, Jalan Lintas Sumatera pada beberapa daerah lain, seperti Sijunjung, Solok Selatan, dan Pesisir Selatan juga mengalami kerusakan.

Wakil Gubernur Nasrul Abit menengarai kerusakan jalan yang relatif lebih parah dari tahun lalu itu, sebagian disebabkan tidak adanya pengawasan terhadap tonase truk yang melintas, karena beberapa Jembatan Timbang Oto (JTO) tidak lagi beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengatakan JTO itu tidak dioperasikan setelah kewenangannya dialihkan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat sejak 3 Oktober 2016, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015.

"Penyerahan itu meliputi sembilan JTO yang ada di Sumbar bersama 114 personelnya," kata dia lagi. (*)