DPRD-Pemkot Bukittinggi Sepakati Ulang Perubahan Kebijakan RPJMD

id RPJMD, Bukittinggi

DPRD-Pemkot Bukittinggi Sepakati Ulang Perubahan Kebijakan RPJMD

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, bersama pemerintah daerah setempat menyepakati ulang perubahan kebijakan umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 sampai 2021.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Ibnu Asis di Bukittinggi, Senin, mengatakan kesepakatan ulang dilakukan usai tim perumus dari pemerintah daerah menyampaikan latar belakang, dasar hukum hingga isi perubahan RPJMD 2016-2021.

"Hal ini sudah sesuai mekanisme yang ada. Bahwa usai pemerintah daerah menyampaikan rencana perubahan, tidak boleh langsung membahas perubahan yang diajukan melainkan harus disepakati dulu apa saja rencana perubahannya," katanya.

Ia menerangkan perlakuan terhadap perubahan kebijakan umum RPJM sama seperti saat membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harus didahului oleh rencana kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (RKUA-PPAS).

Ibnu Asis menyebutkan pembahasan perubahan kebijakan umum RPJMD 2016-2021 adalah hal mendesak karena akan berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) tahun 2018.

"Kemudian RKPD ini nanti akan jadi cikal-bakal penyusunan RKUA-PPAS tahun 2018," katanya.

Selain itu, juga berkaitan dengan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Bukittinggi yang masih CC.

Dalam penilaian itu, bobot paling tinggi adalah pada perencanaan sementara Bukittinggi dinilai masih memiliki kelemahan dalam dokumen perencanaan kinerja seperti RPJM masih belum sepenuhnya dilengkapi dengan indikator kinerja utama yang relevan dan terukur.

"Jadi memang harus dilihat kembali dan pembahasan harus cepat selesai. Target kami dalam dua minggu ke depan dapat dituntaskan," ujarnya.

Sebelumnya pada Mei 2017 pemerintah daerah setempat menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Kebijakan Umum RPJMD 2016-2021.

Wali Kota setempat, M Ramlan Nurmatias mengatakan, ranperda diajukan karena ada perubahan dalam perangkat daerah yang dulu disebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kini menjadi organisasi perangkat daerah (OPD).

"RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Karena perangkat daerah mengalami perombakan maka revisi RPJMD diperlukan agar rencana pembangunan dapat tepat sasaran," ujarnya. (*)