Pemkab Pasaman Barat Peroleh Opini WTP

id Opini WTP

Pemkab Pasaman Barat Peroleh Opini WTP

Bupati Pasaman Barat, Syahiran menerima LKPD Tahun 2016 dari Kepala BPK RI Sumbar, Eliza dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Padang, Jumat (2/6). Penghargaan WTP ini perdana diperoleh Pasaman Barat karena sebelumnya hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 untuk pertama kali sejak 13 tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Sumatare Barat.

"Bersyukur dengan penghargaan ini. Tentu ini berkat kerja keras semua organisasi perangkat daerah, dan bimbingan BPK RI Perwakilan Sumbar," kata Bupati Pasaman Barat Syahiran seusai menerima penghargaan WTP dari Kepala BPK RI Sumbar Eliza, di Padang, Jumat.

Pihaknya bersama semua OPD akan berusaha mempertahankan capaian ini pada tahun-tahun mendatang

"Esensi dari penghargaan ini adalah bagaimana Pemkab dapat mengelola aset dan keuangan dengan baik dan benar. Tentu petunjuk dan bimbingan dari BPK sangat diharapkan," katanya.

Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus K mengapresiasi eksekutif Barat yang telah mempu meraih opini WTP untuk pertama sekali. Sebelumnya hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Kami ucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memeriksa dan memberikan masukan mengenai pengelolaan aset dan keuangan yang benar," ujarnya.

Ia menyebutkan Pemkab Pasaman Barat telah 13 tahun menunggu penghargaan WTP ini. Baru pada saat ini Pasaman Barat memperolehnya.

"Mudah-mudahan pengelolaan aset dan administrasi keuangan Pemkab Pasaman Barat kedepannya lebih baik lagi," harapnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Sumbar, Eliza mengapresiasi Bupati Pasaman Barat beserta jajaran yang telah serius membenahi aset dan administrasi keuangan sehingga LKPD yang diraih naik dari WDP menjadi WTP.

Menurutnya BPK memiliki standar yang ketat untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan yaitu Standar Pengelolaan Keuangan Negara.

"Opini merupakan pernyataan profesional yang diberikan BPK atas LKPD. Pemberian opini merupakan proses akhir dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya. (*)