Kuasa Hukum : Ahmad Rifai dalam Kondisi Baik

id Ahmad Rifai, Hoax, Bom kampung Melayu

Padang, (Antara Sumbar) - Kuasa hukum penulis opini bom Kampung Melayu rekayasa polisi, M Ihsan menyampaikan kliennya Ahmad Rifai saat ini dalam kondisi baik dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ahmad Rifai dalam kondisi sehat, sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara (BAP) di Bareskrim Mabes Polri," kata dia saat dikonfirmasi dari Padang, Rabu.

Ia menjelaskan Ahmad saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.

"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil, namun semuanya tergantung penyidik," tambahnya.

Sebelumnya Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kapolri berisi permohonan maaf atas kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.

Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai 6.000 itu Ahmad mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil yang amat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang kepala keluarga.

Ia menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Minggu 28 Mei 2017 pukul 16.15 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.

"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya. (*)