Menjadi Jurnalis Profesional

id Jurnalis

Menjadi Jurnalis Profesional

Mengagetkan pernyataan Rofiuddin dari Aliansi Jurnalis Independen (www.lpmhayamwuruk.org) yang menyatakan perlunya para bloger serta "citizen journalism" yang karya-karyanya bagus bisa menjadi anggota AJI.

Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selanjutnya, pada Pasal 1 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4), khususnya Ayat (2), yang menjelaskan bahwa Pers, tempat wartawan berkarya, haruslah berbadan hukum. Bloger jelas bukanlah badan hukum.

Di sisi lain, bila disebut tentang "citizen journalism", faktor keteraturan dalam menghasilkan karya, tentu tidak serutin para wartawan yang berkarya pada sebuah media yang berbadan hukum dengan segala konsekuensinya yang melekat, baik secara moril maupun materiil.

Bila kita cermati kegiatan "citizen journalism", terutama di televisi, misalnya, sebenarnya hanyalah upaya para pengelola media untuk bisa menyajikan berbagai informasi yang mungkin mengandung "human interest" yang layak dan menarik untuk disajikan dengan menghemat waktu serta mungkin saja biaya.

Sementara itu, para bloger merupakan orang yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan sesuatu yang mungkin saja terkait dengan berbagai kejadian di tengah masyarakat, atau opini penulis dengan menggunakan referensi yang mungkin saja akurat. Namun, tidak menutup kemungkinan tidak akurat, bahkan beberapa di antaranya cenderung tendensius demi kepentingan tertentu.

Ternyata internet merupakan media informasi yang hebat, mudah, dan murah tersebut bagi sebagian kalangan kurang dipahami sebagai media massa dengan berbagai dampaknya sehingga mereka terkesan menulis apa pun, tanpa peduli dampaknya, atau sebaliknya mereka sengaja menulis apa pun dengan dampak yang sudah mereka perhitungkan demi tujuan tertentu.

Bermunculanlah informasi serta berita hoaks (hoax), baik yang berisi informasi bohong, ujaran kebencian, maupun sejenisnya, yang akhirnya Polri menugasi Cyber Police yang telah menemukan orang-orang yang membuatnya, serta menindaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kasus, seperti penyebar "issue rush money" hingga percakapan Kapolri dengan Kapolda Jabar yang ternyata hoaks, pelakunya berhasil ditangkap dan ditindak.

Dengan berbagai data serta kasus yang terjadi tersebut, pertanyaannya pantaskah bloger serta "citizen journalism" digolongkan sebagai jurnalis? Apakah tidak bertentangan dengan UU Pers? Siapa sebenarnya yang pantas disebut sebagai jurnalis profesional itu?

Beberapa waktu lalu juga sempat diperdebatkan, misalnya apakah pewarta infotainment itu bisa disebut wartawan/jurnalis? Tanpa harus berdebat bisa atau tidak, sebuah karya itu bisa disebut berita manakala setidaknya mengandung unsur, aktualitas, universalitas, faktualitas, serta bermanfaat. Dengan memedomaninya, kita tentu pantas bertanya apakah infotainment televisi yang sering hanya didasarkan gosip, privasi, serta minim manfaat bagi banyak orang itu bisa disebut berita? Pewartanya disebut wartawan?

Demikian pula, dengan para bloger yang meski banyak juga karyanya yang baik, tidak sedikit pula yang karyanya hanyalah "othak athik gathuk" (bahasa Jawa), serta tidak didasari data yang akurat, bahkan banyak yang bertujuan menimbulkan kekacauan serta ketakutan bagi pembacanya. Apakah hal ini bisa digolongkan sebagai jurnalis? Belum lagi, tidak adanya badan hukum yang menaunginya.

Agak berbeda dengan "citizen journalism", yang mungkin saja karyanya apik, menarik, serta bermanfaat. Namun, faktor rutinitas berkaryanya yang menjadi persoalan. Masalah "fit to expose", itu tentu bukan masalah karena pengelola media tentu telah menyeleksinya.

Kemampuan dan Etika

Menjadi jurnalis tentu bukan monopoli para sarjana komunikasi. Berbagai sarjana lainnya, bahkan yang bukan sarjana pun dengan belajar jurnalistik dalam beberapa bulan akan bisa menjadi seorang jurnalis meski mungkin kemampuannya baru sekadar bagaimana membuat karya jurnalistik (how to become journalist).

Persoalan yang sering muncul setelah itu biasanya adalah mereka cerdas dalam bagaimana mengatakan sesuatu (how to talking about). Namun, sering tampak kedodoran ketika harus memilih apa yang harus mereka katakan (what to talking about).

Terkait dengan masalah inilah para jurnalis perlu mematangkan diri dengan mempelajari filosofi komunikasi, prinsip komunikasi, serta etika komunikasi secara matang.

Prinsip jurnalistik sederhana yang berbunyi "berita adalah fakta. Namun, tidak setiap fakta bisa diberitakan" setidaknya menjadi pedoman etis bagi jurnalis serta para pengelola media, apakah sebuah berita itu layak muat (fit to expose) atau tidak? Bagi citizen jounalism, pengelola media tentu akan melakukan "self cencorship" sebelum memuat atau mengeksposnya. Demikian pula, dengan kiriman opini dari para kolumnis, tentu telah melalui sensor serta seleksi yang ketat.

Prosedur semacam itu tentu tidak akan terjadi pada para bloger karena memang tidak ada lembaga yang menaunginya. Terlebih, bila memang dari awal sudah ada tujuan tertentu yang akan diraihnya.

Masyarakatlah yang akhirnya akan rugi karena telanjur mempercayai informasi yang tidak jarang menggembirakan. Namun, tidak jarang pula meresahkan, bahkan mengkhawatirkan. Uncertainty Theory mengatakan bahwa orang cenderung percaya pada informasi yang tidak jelas karena mereka tidak memiliki pembandingnya.

Untuk menanggulanginya Reduction Uncertainty Theory haruslah mereka gunakan. Adapun caranya dengan membandingkan berbagai informasi dari media arus utama, serta mencari informasi dari mereka yang dianggap kompeten.

Sertifikasi Wartawan

Terkait dengan profesionalitas wartawan, ada lembaga yang terakreditasi oleh Dewan Pers dengan cara melakukan uji kompetensi kepada para wartawan, sesuai dengan tingkatannya. Uji kompetensi yang dilakukan atas kerja sama organisasi kewartawanan, perguruan tinggi komunikasi, dan lembaga kursus yang kompeten tersebut tentu dimaksudkan oleh Dewan Pers agar para wartawan menjadi kompeten sekaligus profesional.

Kurikulum, asesor, dan materi uji yang digunakan sesuai dengan Standard United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), diharapkan akan menjadikan wartawan makin kompeten.

Hal ini jelas bukanlah semata kegiatan yang seremonial serta prosedural karena para wartawan akan benar-benar diuji serta dibuktikan apakah mereka kompeten sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Akhirnya, kita perlu merenung bila toh satu saat para bloger serta "citizen journalism" akan dimasukkan sebagai jurnalis, setidaknya mereka perlu terwadahi oleh lembaga yang berbadan hukum agar selain karyanya bisa dipertanggungjawabkan, keteraturan dalam berkarya pun perlu dijaga agar tidak mudah redup, bahkan menghilang.

# Penulis Adalah Dosen dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang#