Baliho Calon Kepala Daerah Pariaman Banyak Langgar Perwako

id pilkada, pariaman, baliho

Baliho Calon Kepala Daerah Pariaman Banyak Langgar Perwako

Ilustrasi.

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melakukan penertiban puluhan baliho ilegal milik calon kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Pada umumnya baliho yang ditertibkan tersebut merupakan milik pejabat dan tokoh politik setempat yang menyatakan maju di Pilkada 2018," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Handrizal Fitri di Pariaman, Selasa.

Penertiban baliho tersebut, ujarnya karena tidak membayar pajak dan membentang di jalan raya.

Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik, puluhan baliho tersebut juga ditertibkan karena sudah habis waktu pemajangan, tambahnya.

Penertiban puluhan baliho itu, terangnya dilakukan atas dasar Peraturan walikota (Perwako) nomor 5 tahun tahun 2009 tentang perizinan iklan dan pajak reklame.

Ia menjelaskan berdasarkan peraturan, baliho yang dipajang hanya bisa berlaku selama satu bulan setelah mengurus segala persyaratan dan ketentuan.

"Jika balihonya tentang sosial budaya, tidak dikenakan pajak oleh pemerintah daerah sedangkan yang lainnya wajib membayar pajak," katanya.

Sementara itu anggota DPRD Komisi I Bidang Pembangunan dan Pemerintah kota itu, Hasno Welly menilai langkah dan tindakan yang dilakukan Satpol PP setempat dalam menertibkan baliho ilegal sangat tepat.

"Tentunya Satpol PP dalam menjalankan aturan memiliki dasar yang kuat dalam menegakkan aturan," ujar dia.

Bahkan, sebut dia pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah yang menurunkan dan menertibkan baliho ilegal calon kepala daerah yang terpajang di daerah itu.

"Tidak ada tebang pilih dalam persoalan ini, apakah dia maju atau tidak harus mengikuti mekanisme dan aturan pemerintah daerah," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar menghormati dan menghargai langkah pemerintah daerah dalam menjalankan aturan. (*)