Solok Tunggu Perda Provinsi Benahi Danau Singkarak

id Danau Singkarak, Solok, Sumbar

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menunggu selesainya peraturan daerah (perda) dari Provinsi Sumatera Barat untuk membenahi Danau Singkarak dari keramba apung yang tidak beraturan.

"Kami tidak bisa mengambil tindakan untuk pembersihan danau Singkarak, karena berada di dua kabupaten yang merupakan kewenangan provinsi," Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Syaiful di Arosuka, Senin.

Dinas hanya bisa melaporkan keadaan danau Singkarak untuk ditindaklanjuti oleh provinsi. Sedangkan, peraturan daerah provinsi tentang Danau Singkarak hingga kini belum selesai.

Kondisi air Danau Singkarak masih dalam keadaan normal. Untuk saat ini danau Singkarak memang dimanfaatkan untuk jaring keramba apung, tapi jumlah keramba apung masih dalam kondisi aman.

"Tapi, jika keramba apung bertambah banyak tentu kondisi air dan danau menjadi tidak baik," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa harus ada pembenahan dan penataan keramba apung yang ada di Singkarak, sehingga tidak merusak pemandangan.

Keramba apung seharusnya diberi zona atau batas tertentu yang diperbolehkan untuk keramba agar lebih teratur, dan tidak merusak pemandangan.

Selain itu, banyaknya rumah atau bangunan yang berdiri di atas danau Singkarak juga membuat keindahan danau berkurang.

"Bangunan atau rumah yang ada diatas danau tidak jelas izinnya, tapi karena belum adanya perda tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Kepedulian masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke danau Singkarak terhadap sampah yang dibawanya masih kurang. Itu terlihat dari sisa-sisa sampah yang ditinggalkan oleh pengunjung pada libur atau akhir pekan.

"Untuk menjaga kelestarian danau, diharapkan masyarakat juga berperan serta dalam menjaga kebersihan danau dengan tidak membuang sampah di lokasi wisata dan sekitarnya," ujarnya. (*)