Awal Ramadhan, Satpol PP Jaring Tiga Pelanggar Perda

id Satpol PP, Bukittinggi, Pelanggar Perda

Awal Ramadhan, Satpol PP Jaring Tiga Pelanggar Perda

Petugas Satpol PP Bukittinggi, mengangkut barang-barang milik sebuah warung makan yang tetap beraktivitas di siang hari saat Ramadhan, Senin(29/5). Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap perda ketertiban umum. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Dinas Satpol PP Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menjaring tiga pelaku pelanggar peraturan daerah (perda) ketertiban umum dalam tiga hari sejak masuk Ramadhan 1438 Hijriah.

Kepala Dinas Satpol PP setempat, Syafnir di Bukittinggi, Senin, mengatakan pihaknya pada Senin siang menemukan satu warung makan yang beraktivitas di Pasa Putiah, Pasar Atas.

Namun saat petugas masuk, kondisi warung tersebut sudah dalam keadaan kosong.

"Dari warung itu petugas mendapati secangkir kopi yang masih hangat, kompor masih menyala dan kemungkinan pemilik warung akan memasak mi instan untuk pembelinya," tambahnya.

Ia menjelaskan tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sehingga petugas mengangkut barang-barang di warung tersebut ke kantor Dinas Satpol PP.

"Pemilik warung kami minta datang ke kantor untuk diproses sesuai perda yang dilanggar," ujarnya.

Kemudian, sebelumnya pada Minggu (28/5) malam pihaknya mengamankan sepasang pemuda tengah berbuat tidak senonoh di kawasan Tugu Pahlawan Tak Dikenal.

"Setelah diinterogasi, keduanya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan dan bekerja di Bukittinggi. Kami sudah berikan sanksi agar tidak mengulang tindakan serupa," tambahnya.

Syafnir mengingatkan masyarakat bahwa Satpol PP bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) melakukan patroli 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah itu terlebih saat masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan 1438 Hijriah.

Selain memantau aktivitas warung makan di siang hari selama Ramadhan dan razia penyakit masyarakat, ia menyebutkan bahwa tempat hiburan seperti karaoke diminta tidak beraktivitas selama Ramadhan.

"Kami harap masyarakat patuhi aturan yang ada dan karena sedang berlangsung bulan Ramadhan, suasana Islami hendaknya dapat benar-benar dijaga demi kenyamanan bersama," katanya. (*)