Perguruan Serahkan Kasus Ahmad Rifai ke Polisi

id Diniyyah Putri

Perguruan Serahkan Kasus Ahmad Rifai ke Polisi

Kepala Departemen SDM Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Fauzi Fauzan (tengah) memberikan klarifikasi atas kasus hukum yang menimpa karyawan pondok pesantren tersebut atas nama Ahmad Rifai di Padang Panjang, Senin (29/5). (ANTARA SUMBAR/ZULHAM BENI KUSUMA)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Perguruan Diniyyah Putri Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa salah seorang karyawannya atas nama Ahmad Rifai Pasra kepada polisi karena tindakannya bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pesantren.

"Pernyataan saudara Ahmad Rifai Pasra di media sosial yang membuat dirinya terjerat hukum, murni tindakan pribadi, tidak ada atas nama lembaga Diniyyah Putri," kata Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Fauziah Fauzan melalui Kepala Departemen SDM Fauzi Fauzan di Padang Panjang, Senin.

Tindakan Ahmad Rifai yang dianggap menyebarkan isu Suku, Agama dan Ras (SARA) sehingga ditangkap anggota Crimsus Cyber Mabes Polri di kediamannya, Kelurahan Silaing Bawah RT 6 Padang Panjang, Minggu (28/5) sekitar pukul 16.15 Wib.

Ia mengatakan Ahmad Rifai merupakan salah seorang tim Training Center Diniyyah Putri yang sudah bekerja cukup lama di pondok pesantren tersebut.

Aktivitas Ahmad Rifai sendiri di dalam pondok, sama halnya dengan karyawan lainnya dan tidak melakukan aktivitas cyber muslim.

"Aktivitas cyber muslim di dalam pondok tidak ada," tegasnya.

Ahmad Rifai sendiri juga terancam diberhentikan sebagai karyawan Diniyyah Putri, jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

"Keputusan itu sesuai dengan pasal 42 butir f peraturan Diniyyah Putri. Untuk itu kami saat ini masih menunggu proses hukum yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber.

"Saudara Ahmad diduga sudah melakukan tindak pidana cyber di media sosial Facebook," ujarnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Crimsus Cyber Mabes Polri.

"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial Facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya. (*)