Bukittinggi Jaga Ketertiban Lima Objek Saat Ramadhan

id Bukittinggi, Ramadhan, Objek Wisata

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pantauan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Ramadhan 1438 Hijriah terhadap lima objek.

"Selain patroli rutin yang tetap dilakukan, selama Ramadhan ada potensi gangguan ketertiban umum lain terutama di lima objek yang akan kami pantau setiap hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Syafnir di Bukittinggi, Jumat.

Ia menyebutkan kelima objek yang dipantau setiap hari yaitu warung makan, anak-anak yang bermain petasan, penjual petasan, keamanan di masjid dan pedagang dadakan yang menjual sajian berbuka puasa di lokasi yang dapat menyebabkan gangguan kelancaran lalu lintas.

Bagi pemilik warung makan, pihaknya telah mengeluarkan aturan agar tidak ada aktivitas jual beli yang dilakukan hingga pukul 15.00 WIB termasuk bagi pembeli yang tidak makan di tempat.

Selanjutnya mengantisipasi kegaduhan akibat petasan, pihaknya memberikan imbauan kepada para orangtua agar memantau anak dan tidak memberi uang jajan untuk membeli petasan.

"Kami juga sudah berikan peringatan kepada penjual agar tidak membuat dan menjual petasan terutama yang mengeluarkan bunyi ledakan sehingga menimbulkan gaduh dan mengganggu ibadah masyarakat," lanjutnya.

Ia menegaskan, bila terjadi pelanggaran, pelaku akan dikenai sanksi berupa denda paksa sebesar Rp500.000 dan dapat pula berupa hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara untuk menjaga keamanan di masjid, ia mengharapkan adanya kerjasama lurah dengan remaja masjid agar turut membentuk tim keamanan misalnya mencegah pencurian sandal warga yang sedang melaksanakan ibadah di masjid.

"Di samping lima objek tersebut, patroli selama 24 jam tetap dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar turut aktif menjaga ketertiban karena hal itu merupakan kewajiban bersama untuk menciptakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah Ramadhan. (*)