Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan dua pasangan ilegal yakni tidak memiliki surat nikah menginap di kamar hotel Melati, pada Jumat dinihari (26/5).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan kedua pasangan itu masing-masing berinisial C (25) warga Pasaman Barat berpasangan dengan P (20) warga Padangpariaman, dan B (25) warga Pasaman Barat berpasangan dengan N (21) warga Pasaman Barat.
Kedua pasangan itu diamankan Tim SK2D berada dalam satu kamar di penginapan Tropika kawasan objek wisata Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
"Tidak ada perlawanan dari kedua pasangan tersebut ketika diamankan," katanya.
Setelah penangkapan itu mereka langsung dibawa ke Mako Satpol-PP untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.
"Setelah membuat surat pernyataan, langsung kita serahkan kepada orang tuanya," katanya.
Selain mengamankan dua pasangan ilegal, tim yang terdiri dari anggota Satpol PP Damkar Agam, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Kesbang Pol Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan jumlah 40 orang, juga mengamankan lima unit mesin judi jenis jeckpot di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Sebelumnya tim gabungan juga mengamankan 75 liter tuak atau minuman oplosan dan bir bintang satu krat di beberapa titik yang tersebar di Kecamatan Baso, Ampek Angkek dan lainnya pada Sabtu (20/5).
"Minuman ini akan kita musnahkan dalam waktu dekat," tegasnya.
Ia menambahkan, tim ini sengaja dibentuk untuk melakukan razia di penginapan, minuman keras dan mesin jekcpot menjelang Ramadhan 1438 Hijriyah.
Dengan cara ini, maka masyarakat bisa khusuk menjalankan ibadah puasa dan shalat tarwih. Operasi ini selalu digelar menjelang Ramadan dan pergantian tahun.
Anggota DPRD Agam, Muhammad Abrar memberikan apresiasi kepada tim yang telah mengamankan pasangan ilegal, minuman keras dan mesin jeckpot.
Namun pihaknya berharap pemerintah setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik penginapan dan pemilik warung agar mereka tidak menerima pasangan ilegal, tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan mesin jeckpot.
"Ini bentuk efek jera kepada pemilik peginapan dan warung sehingga Agam terhindar dari maksiat, peredaran minuman keras dan perjudian," katanya. (*)
Berita Terkait
Diduga pemicu bencana, warga Lubuk Nyiur harapkan aparat harus serius tindak ilegal logging
Jumat, 15 Maret 2024 13:28 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan pemodal tambang emas ilegal
Rabu, 28 Februari 2024 5:12 Wib
Pembongkaran tempat hiburan ilegal
Selasa, 20 Februari 2024 15:39 Wib
Pelimpahan tahap II kasus penambang emas ilegal di Aceh Barat
Senin, 19 Februari 2024 16:40 Wib
ICDX: Edukasi berkelanjutan cegah masyarakat dari investasi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 14:36 Wib
Mewaspadai risiko terpapar produk kesehatan ilegal
Rabu, 17 Januari 2024 9:19 Wib
BKSDA amankan 15 pendaki ilegal yang akan menaiki Gunung Singgalang
Senin, 1 Januari 2024 14:57 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal pakai alat berat
Selasa, 28 November 2023 20:34 Wib