Pemkot Solok Intensifkan Pemberantasan Pekat Selama Ramadhan

id MIras

Pemkot Solok Intensifkan Pemberantasan Pekat Selama Ramadhan

Kapolres Solok AKBP Susmelawati (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu joni Sikandar (kiri) dan Kabag Ops Kompol Simanjuntak (kanan) menunjukkan hasil sitaan minuman keras yang terjaring operasi beberapa waktu lalu.(Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, bersama Kepolisian Resor setempat akan mengintensifkan upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) terutama praktek judi dan minuman keras selama bulan suci Ramadhan.

"Prioritas kita pada Ramadhan ini adalah memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa, jauh dari gangguan-gangguan sehingga bisa khusyuk beribadah," kata Wali Kota Solok, Zul Elfian di Solok, Jumat.

Ia mengatakan Kota Solok sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pekat.

Diharapkan dengan adanya perda yang merupakan inisiatif dewan ini dapat menekan angka kejahatan dan praktek pekat yang bertentangan dengan norma agama.

Hal ini juga dalam mendukung semangat Pemkot Solok yang ingin menghadirkan kehidupan religius di tengah masyarakat, sesuai semboyan "Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah".

Pemerintah Kota Solok berharap dukungan penuh dari kepolisian setempat dan pihak lainnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban serta penegakan perda pekat agar dapat efektif berjalan.

Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya didampingi Kabag Ops Kompol Simanjuntak dan Kasat Reskrim Iptu Joni Isnandar mengatakan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan berbagai upaya pemberantasan pekat.

"Dalam operasi Cipta Kondisi baru-baru ini, kita juga sudah mengamankan mesin judi jackpot sebanyak 36 buah, miras berbagai merek sebanyak 188 botol dan minuman tuak sebanyak 8 jerigen," ujarnya.

Untuk bulan puasa pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan kepada masyarakat, terutama untuk mengantisipasi kejahatan yang kerap mengancam di tempat-tempat keramaian seperti maling dan copet terutama kawasan pasar dan masjid.

"Kita akan siapkan personel kepolisian untuk patroli di titik-titik keramaian baik pasar, masjid dan lainnya di wilayah hukum Polres Kota Solok agar masyarakat bisa mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam beribadah," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku siap membantu kerja Satpol-PP dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pekat.

Karena meskipun penegakan perda merupakan tugas utama Satpol-PP Kota Solok, namun pihaknya siap membantu secara maksimal. (*)