Pemkot Pariaman Serahkan SK CPNS Bidan PTT

id Mukhlis Rahman

Pemkot Pariaman Serahkan SK CPNS Bidan PTT

Mukhlis Rahman. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga bidan program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

"Total ada 50 SK yang diserahkan pemerintah daerah kepada tenaga bidan PTT program 2017," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan puluhan tenaga bidan PTT yang diangkat tersebut juga dianggap telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

"Segala persyaratan bidan PTT tersebut telah memenuhi syarat dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS," kata dia.

Ia mengatakan setelah pengangkatan tersebut, diharapkan para tenaga medis tersebut dapat bekerja maksimal sebagai abdi negara.

Selain itu ujar dia, para bidan adalah tenaga kesehatan yang dibutuhkan masyarakat luas dalam kebutuhan sehari-hari.

"Laksanakan tugas dengan ikhlas, tulus, disiplin, profesional, bertanggung jawab, dan loyal terhadap organisasi," ujar dia.

Ia juga menegaskan kepada para bidan atau tenaga kesehatan itu agar selalu sigap dan tanggap dalam menangkap keluhan masyarakat. Bahkan ujarnya, setiap bidan tersebut dianjurkan selalu menjaga koordinasi dengan kepala Puskesmas, dokter dan Dinas Kesehatan.

Apalagi katanya, Pemerintah Kota Pariaman telah menjamin kesehatan masyarakat daerah itu melalui Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang (JKSS). Jaminan kesehatan itu ditujukan untuk memberikan pelayanan dan kepastian bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Irmadawani, mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan 50 tenaga honorer Kemenkes menjadi CPNS.

"Awalnya terdapat 58 tenaga honorer yang mengikuti tahapan pengangkatan namun hanya 51 yang lulus," kata dia.

Sebanyak 51 bidan PTT tersebut dinyatakan lulus kompetensi dasar serta tidak melebihi usia yang ditentukan. Namun kata dia, satu dari 51 tenaga kesehatan honorer itu mengundurkan diri dari pengangkatan CPNS. (*)