Pemerintah Bantah Cabut Subsidi Listrik 900VA

id Listrik

Pemerintah Bantah Cabut Subsidi Listrik 900VA

Listrik Prabayar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah membantah pandangan yang menyatakan telah mencabut subsidi listrik bagi rumah tangga pengguna daya 900 Volt Ampere karena yang dilakukan saat ini adalah penyesuaian harga terutama bagi kelompok yang sebenarnya mampu secara ekonomi.

"Untuk memastikan subsidi listrik dinikmati masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberlakukan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran sejak 1 Januari 2017," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hendra Iswahyudi di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi subsidi listrik tepat sasaran diselenggarakan Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Hendra menyampaikan berdasarkan hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada September 2016 telah disepakati bahwa subsidi listrik tidak diberikan kepada rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Ia mengungkapkan berdasarkan data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikeluarkan Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, saat ini terdapat 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang merupakan pelanggan daya 900 VA, namun data dari PLN total pelanggan 900 VA ada 23 juta rumah tangga.

"Artinya ada 18,9 juta pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik karena mereka mampu secara ekonomi," lanjut dia.

Oleh sebab itu ia menegaskan jika ada yang mengatakan subsidi dicabut itu tidak tepat karena yang dilakukan adalah penyesuaian harga secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai tarif keekonomian kepada mereka yang dianggap mampu.

Pada sisi lain ia menyebutkan saat ini masih ada tujuh juta rumah tangga atau 28 juta orang yang belum menikmati akses listrik hingga saat ini.

Dengan adanya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ada penghematan sekitar Rp22 triliun digunakan meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang baru 91 persen, ujar dia.

Ia menambahkan untuk pelanggan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberi subsidi dan tidak ada perubahan tarif.

Sedangkan untuk penyesuaian tarif dasar listrik 900 VA bagi rumah tangga mampu dilakukan penyesuaian setiap dua bulan.

Ia merinci penyesuaian yang dilakukam pada Desember 2016 harga 1 KWH m Rp586 dengan pembayaran rekening bulanan Rp74.000, Januari-Februari 2017 Rp774 per 1 KWh atau Rp98.000 per bulan, Maret-April 2017 Rp1.023 per KWh atau Rp129.000 per bulan dan Mei- Desember 2017 Rp1.352 per KWh atau Rp170.000 per bulan.

Sementara Kepala Unit Komunikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ruddy Gobel mengatakan data yang digunakan untuk penyesuaian subsidi diambil dari pemutakhiran basis data terpadu mencakup nama, alamat dan kondisi sosial ekonomi.

Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang sebenarnya miskin namun tidak terdata sebagai penerima subsidi, karena itu ada mekanisme pegaduan dan bisa ditinjau ulang, kata dia.

Sementara salah seorang warga Padang Nurlaini menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif listrik karena dinilai memberatkan.

"Biasanya saya pakai listrik prabayar beli token Rp50 ribu masa pakainya sekitar satu bulan, sekarang baru 20 hari sudah habis," kata janda beranak dua itu.

Ia mengaku cukup berat mengatur pengeluaran karena kenaikan listrik cukup tinggi sedangkan pendapatan tidak bertambah. (*)