Pengadilan Padang Gelar Sidang Perdana Pengusaha Basko

id Palu Hakim

Pengadilan Padang Gelar Sidang Perdana Pengusaha Basko

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengusaha asal Sumatera Barat (Sumbar), yaitu Basrizal Koto (Basko), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Padang atas kasus dugaan pemalsuan surat.

"Sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan (Basko) dikenakan dakwaan alternatif," kata pejabat humas Pengadilan Padang, Estiono di Padang, Rabu.

Dakwaan pertama, tambahnya adalah pasal 263 (1) KUHP dan kedua pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim diketuai Sutedjo, beranggotakan Agnes Sinaga, dan R Ari Muladi.

Majelis hakim juga tidak melakukan penahanan badan terhadap Basko di tingkat peradilan.

"Karena di tingkat penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak ditahan, maka pengadilan sifatnya meneruskan," ujarnya.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda Cs.

Sementara pihak Basko yang sidang didampingi penasehat hukum, akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya Rabu (31/5).

Sebelumnya perkara dugaan pemalsuan surat itu telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada Rabu (10/5).

Kasus yang menyeret nama pengusaha Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016. (*)