Disdukcapil Padangpariaman Belajar Pemerintahan Elektronik ke Korsel

id Muhammad Fadly

Disdukcapil Padangpariaman Belajar Pemerintahan Elektronik ke Korsel

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman, Muhammad Fadly. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Muhammad Fadly diutus oleh Pemerintah Indonesia untuk mengikuti pelatihan pemerintahan elektronik ke Seoul, Korea Selatan (Korsel) dari 20-27 Mei 2017.

Sekretaris Disdukcapil setempat, Martoni di Parit Malintang, Rabu, mengatakan Muhammad Fadly mengikuti pelatihan bersama sembilan kepala Disdukcapil kabupaten dan kota dari sejumlah provinsi lain yang dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Ia menerangkan di Korea Selatan para kepala Disdukcapil itu akan mempelajari Training Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) and Nasional Identity Management System, e-Learning Course and e-Govenrment, atau pelatihan registrasi sipil dan statistik vital, sistem manajemen identitas nasional, dan sistem pemerintahan elektronik.


Pelatihan itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang memberikan kesempatan kepada 10 Kepala Disdukcapil di Indonesia untuk mengikuti pelatihan yang dibiayai oleh Bank Dunia serta perguruan tinggi di Korea Selatan.

"Tentunya pelatihan ini akan berdampak baik bagi upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan hasil pelatihan ini juga akan menyempurnakan sistem pencatatan sipil dan penerapan identitas tunggal yang saat ini sedang berjalan yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Sekembalinya dari pelatihan di Korea Selatan ilmu yang didapatkan tentunya juga akan bisa ditularkan nantinya kepada Disdukcapil lain yang ada di Sumatera Barat, agar peningkatan kualitas pencatatan sipil dapat dilakukan bersama-sama.

Ia juga menyampaikan selama pimpinan mengikuti pelatihan, pelayanan organisasi perangkat daerah itu tetap berjalan seperti biasa.

"Seluruh berkas masyarakat dapat diambil langsung, namun khusus untuk akte kelahiran diharapkan masyarakat bisa menunggu," katanya.

Disdukcapil setempat nantinya akan mengirimkan akte kelahiran tersebut melalui Pos setelah kepala dinas kembali, dan tentunya biayanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Jadi masyarakat dapat pulang setelah memverifikasi data, dan tidak perlu menunggu di kantor Disdukcapil," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau ada pengaduan, Disdukcapil menyediakan layanan melalui SMS dengan nomor 08116943000, dan layanan telepon dengan nomor 0751-93399.

Nomor tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menghadapi masalah pengurusan pindah yang datanya masih ada di daerah lain, sementara mereka sudah berdomisili di Padangpariaman. (*)