DPRD Setujui Perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021

id RPJMD

DPRD Setujui Perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah menyetujui perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2016-2021, karena adanya pelimpahan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi.

"Selain alasan pelimpahan kewenangan itu, juga disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran dan perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021 secara umum bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya pembangunan secara efektif, mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.

Kemudian perlunya peningkatan peran semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat rantau dalam pengelolaan pembangunan daerah dengan mengembangkan pembangunan partisipasi, sinergi, transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu mendorong masyarakat memiliki etos kerja, disiplin, santun dan berintegritas, serta meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Dengan demikian terjadi peningkatan daya saing daerah dalam menghadapi perubahan tatanan ekonomi," katanya.

Selain itu dengan perubahan RPJMD itu akan mendorong pengembangan sektor-sektor unggulan dalam percepatan dan peningkatan ekonomi seperti pariwisata, pertanian dengan sistem agribisnis, industri, kemaritiman dan kelautan secara berkelanjutan, serta pemanfaatan potensi sumber energi dan pembangunan infrastruktur.

Ke depan perencanaan dan penganggaran kata dia, harus berbasis kinerja dan program prioritas untuk peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan badan usaha milik daerah.

"Secara khusus ada 304 arah kebijakan yang akan diimplementasikan melalui 178 program prioritas yang akan dilaksanakan oleh OPD provinsi," katanya.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan perubahan RPJMD ini karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga ada beberapa perombakan OPD dan juga sejalan dengan pengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi.

"Peralihan kewenangan itu secara otomatis akan berdampak pada kebijakan umum serta target kinerja yang telah ditetapkan," katanya. (*)