Jelang Ramadhan, BBPOM Amankan Gula Pasir Ilegal di Payakumbuh

id Gula, Pasir, Ilegal, BBPOM

Jelang Ramadhan, BBPOM Amankan Gula Pasir Ilegal di Payakumbuh

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan ribuan karung gula pasir tanpa izin edar pada sejumlah distributor di Kota Payakumbuh. (ANTARA SUMBAR/Mardikola Tri Rahmad)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat mengamankan 1.200 karung gula pasir tanpa izin edar pada sejumlah distributor di Kota Payakumbuh, Selasa.

Kepala BBPOM Sumbar Zulkifli di Payakumbuh, Selasa mengatakan barang tersebut diamankan dari dua tempat di Jalan Tan Malaka, dengan perincian 800 karung pada distributor milik Anas dan 400 karung serta 31 karung plastik bihun di MP.

Kemudian pada Distributor Jaya Subur Baru di Jalan Jakarta juga diamankan ratusan karung gula dengan merk yang sama serta pewarna makan yang belum terdaftar di BBPOM.

"Ini sementara diamankan, sambil menunggu klarifikasi dari dari pihak pabrik. Distributor menghubungi pabriknya," katanya usai melakukan pengawasan sejumlah barang makanan pada distributor dan tempat perbelanjaan di Payakumbuh.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Payakumbuh, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Satpol-PP, serta pihak kepolisian.

Gula tanpa izin yang diamankan tersebut dikeluarkan oleh PT. Gula Pasir Mataram yang beralamat di Lampung Tengah dan termasuk gula rafinasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.

Pihaknya memfokuskan pengawasan kepada barang tidak punya izin edar, produk kadarluwarsa, serta kemasan rusak.

Ia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan karena memasuki Ramadhan dan lebaran, dimana momen tersebut rawan beredar barang tanpa izin, produk kadaluwarsa, serta kemasan dalam keadaan rusak.

Selain itu, kegiatan pengawasan juga untuk mengetahui ketersediaan stok bahan makanan sehingga tidak terjadi kenaikan harga selama Ramadan serta lebaran.

Zulkifli menambahkan, penyegelan atau pengamanan itu hanya untuk pengamanan sementara, sambil menunggu konfirmasi dari pihak pabrik.

"Jadi bukan menyita," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadasawarman mengimbau semua masyarakat setempat agar lebih berhati-hati memilih bahan makanan, terutama untuk makanan yang diimpor dari luar negeri.

Ia menyebutkan beberapa cara untuk memilih bahan makanan yang aman, diantaranya cek kemasan, label, izin, serta masa kadaluwarsa.

Pihaknya bersama OPD terkait terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang makan di daerah itu untuk mengantisipasi beredarnya barang tanpa izin, produk kadaluwarsa, serta kemasan dalam keadaan rusak. (*)