MUI Pariaman: Balimau Bertentangan dengan Ajaran Islam

id MUI

MUI Pariaman: Balimau Bertentangan dengan Ajaran Islam

Majelis Ulama Indonesia. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menegaskan tradisi 'balimau' atau mandi bersama di sungai menyambut Ramadhan bertentangan dengan ajaran Islam.

"Tradisi balimau sama sekali tidak ada dalam ajaran Islam sehingga tidak patut untuk dicontoh oleh umat muslim," kata Ketua Fatwa MUI Pariaman, Zulkifli di Pariaman, Selasa.

Ia menjelaskan dalam agama Islam ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan. Di antaranya, tidak ada anjuran tradisi mandi-mandi seperti tradisi balimau.

Aktivitas mandi ujar dia, pada dasarnya dilakukan apabila seorang muslim setelah mengeluarkan hadas besar dan ingin melakukan shalat.

Kedua ujar dia, ketika tradisi balimau dilaksanakan kecenderungan yang terjadi yaitu laki-laki dan perempuan bercampur dalam suatu tempat sehingga dapat mengarah kepada perbuatan bertentangan dengan ajaran Islam.

Bahkan sebut dia, tradisi balimau dapat dinilai sebagai budaya yang meniru masyarakat Hindu India yang mandi di Sungai Gangga.

"Dalam ajaran agama Islam meniru perbuatan, kebiasaan umat non muslim diharamkan," katanya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan umat muslim sebelum masuknya Ramadhan yaitu menambah dan pembekalan ilmu agama yang lebih.

Karena ujarnya masih banyak umat Islam yang melakukan aktivitas puasa tanpa pemahaman lebih sehingga kurang serius dalam menjalankan amal ibadah itu.

"Jangan sampai kita berpuasa hanya karena orang lain berpuasa pula," katanya.

Selain itu katanya, hal positif lain yang harus dilakukan yaitu memperbanyak amal ibadah seperti sedekah, sholat tepat waktu dan menyantuni anak yatim.

"Kita mengajak agar umat muslim lebih banyak melakukan perbuatan yang mulia dan menjauhi yang dinilai kurang bermanfaat," katanya. (*)