KAMMI Sumbar Desak Pemerintah Kembalikan Subsidi Listrik

id KAMMI Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Barat (Sumbar), mendesak pemerintah pusat mengembalikan subsidi listrik daya 900 Volt Ampere, karena pencabutan subsidinya berdampak terhadap masyarakat kecil.

"Masyarakat kecil banyak yang mengeluh dengan pencabutan subsidi listrik daya 900 VA tersebut, pemerintah seharusnya melihat kondisi rakyat," kata Koordinator Lapangan KAMMI Sumbar, Alfian Zulmi saat berunjuk rasa di gedung DPRD Sumbar, Kamis.

Ia mengatakan sebelum pencabutan subsidi listrik daya 900 VA masyarakat bawah membayar listrik antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu saja, tapi setelah pencabutan subsidi harus mengeluarkan dana besar mencapai Rp250 sampai Rp300 ribu.

Masyarakat kecil kata dia, banyak yang mengandalkan usaha dari peralatan menggunakan listrik, seperti mesin jahit dan peralatan adonan kue dan makanan ringan. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya listrik mengurangi keuntungan usaha rumah tangga yang digeluti kelas bawah.

Masyarakat yang terkena dampak kenaikan listrik telah menyebabkan berkurangnya pendapatan, karena kebutuhan pengeluaran membayar listrik yang melonjak tinggi.

Ia meminta wakil rakyat di DPRD Sumbar bisa menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.

"Jika wakil rakyat tidak menyampaikan aspirasi ini kami akan kembali lagi," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Darmawi yang menerima perwakilan mahasiswa mengatakan pihaknya mendukung aspirasi mahasiswa, namun semua yang diminta tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi kami hanya bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat," katanya.

Ia berjanji setelah aspirasi tersebut diterima notanya oleh DPRD Sumbar secepat mungkin akan dikirim ke pusat.

Sebelumnya PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar menyatakan pencabutan subsidi listrik di provinsi itu memasuki tahap kedua dengan kenaikan tarif hingga Rp1.034 per kWh untuk pengguna daya 900 VA.

"Kenaikan ini sudah mencapai 30 persen dari harga subsidi dasar sebelumnya senilai Rp605 per kWh," kata Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumbar, Remalis.

Ia menjelaskan pencabutan tarif nonsubsidi ini akan dilakukan dalam tiga tahap, pertama terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga Juni 2017. (*)