Pemkab Solok Bongkar Penyegelan Gedung Promosi

id Penyegelan, Gedung Promosi, Solok

Pemkab Solok Bongkar Penyegelan Gedung Promosi

Satpol PP membuka segel di depan gedung promosi Kabupaten Solok yang telah berlangsung beberapa hari (22/5). (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat membongkar penyegelan dan pemasangan plang tidak boleh masuk di gedung promosi oleh pemilik tanah sejak beberapa hari sebelumnya.

Keberadaan Gedung Promosi Kabupaten Solok di perbatasan Kota Solok dengan Kabupaten Solok di Jalan By Pass Selayo tersebut, sempat di segel dengan plang larangan masuk.

Menurut informasi, gedung promosi yang selesai dibangun pada Desember 2016, disegel sejak tanggal 16 Mei 2017 oleh kaum Datuak Majo Basa. Hal itu ditandai dengan pemasangan plang peringatan dengan bertuliskan "Dilarang Masuk Tanah ini Milik Kaum Dt Majo Basa".

Setelah melewati proses, akhirnya penyegelan kembali di bongkar oleh tim Gabungan Pemkab Solok terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel TNI dan Polri berlangsung dengan damai.

Penyegelan gedung yang dibangun dengan anggaran tahun jamak (multiyear) sejak 2013 dengan anggaran Rp 6 miliar tersebut, berawal dari klaim Dt Majo Basa sebagai pemilik tanah.

Kaum Dt Majo Basa dari suku Kampai tersebut juga mengaku memiliki legalitas atas hak tanah dan memiliki bersertifikat. Kekhawatiran akan terjadinya dari pihak Dt Majo Basa yang mengklaim sebagai pemilik yang sah, ternyata tidak terbukti.

Pihak kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi, terdiri dari personel dari Mapolres Arosuka dan Mapolsek Kubung tidak butuh lama mencabut plang larangan masuk dan portal yang diikat dengan kawat.

Sejumlah pihak dari keluarga Dt Majo Basa tidak dapat melakukan apa-apa saat petugas Satpol PP Kabupaten Solok membuka segel gedung tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag UKM) Kabupaten Solok, Nasripul Romika, di Koto Baru, Senin menyatakan sebelumnya gedung tersebut awalnya akan diresmikan pada Senin (22/5) .

"Namun karena adanya penyegelan tersebut, peresmian dijadwal ulang pada Bulan Ramadhan nanti," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa gedung yang terdapat di Jalan By Pass Selayo tersebut, diperuntukkan bagi pemberdayaan UMKM. Yaitu sebagai gedung promosi produk pangan olahan dan kerajinan UKM di Kabupaten Solok, seperti kue kering, keripik, tenun, bordir, batik, sulam dan produk UKM lainnya.

"Gedung ini dibangun sejak tahun 2013, lalu dilanjutkan pada 2014 dan terhenti pada 2015. Pada tahun 2016, gedung tersebut dibangun lagi dan selesai pada Desember 2016 lalu. Mudah-mudahan dengan dibukanya segel dan plang tersebut, gedung ini bisa segera difungsikan dan diresmikan pemakaiannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gedung Promosi Kabupaten Solok ini sempat dipakai untuk beberapa kantor. Di antaranya Gedung Dekranasda, Gedung PT Solinda, Kantor PWI Solok, hingga Kantor Camat Kubung.

Ia mengungkapkan gedung tersebut telah memiliki sertifikat sejak tahun 1980 atas nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok. Tanah seluas 1.200 meter kemudian menjalani proses tukar guling (diganti) antara Pemkab Solok dengan BPN Solok, yakni dengan tanah Pemkab di Kotobaru, Kecamatan Kubung. Saat ini, tanah tukar guling tersebut menjadi Kantor BPN Kabupaten Solok di Kotobaru.

"Pemkab Solok sebenarnya tidak ada urusan dengan Kaum Dt Majo Basa. Sebab, status kepemilikan tanah sudah jelas dan memiliki legalitas (sertifikat) atas nama BPN," ujarnya. (*)