Masyarakat Tanah Datar Deklarasikan Anti Hoax

id Anti Hoax, Tanah Datar

Masyarakat Tanah Datar Deklarasikan Anti Hoax

Ketua PWI Tanah Datar, Yusnaldi membacakan deklarasi masyarakat anti hoax usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Cindua Mato Batusangkar, Senin (22/5). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Masyarakat Tanah Datar, Sumatera Barat, mendeklarasikan Gerakan Anti Hoax untuk memerangi informasi yang tidak benar yang beredar di berbagai media sosial.

"Cegah penyebaran hoax, pastikan sebuah informasi dari sumber yang benar, jika belum diketahui kebenarannya abaikan saja, dan kita harus jeli membaca berita," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar, Yusnaldi saat deklarasi anti hoax di Lapangan Cindua Mato Batusangkar.

Deklarasi masyarakat Tanah Datar anti hoax ini diucapkan juga oleh Bupati Irdinansyah Tarmizi, Ketua DPRD Anton Yondra, Forkopimda, Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo, pimpinan organisasi masyarakat, BUMD, dan para pelajar. Usai pengucapan deklarasi langsung penandatangan di sebuah spanduk berukuran besar.

Yusnaldi mengatakan informasi saat ini sudah begitu mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat sehingga perlu menyaring dan mengetahui sejauhmana kebenaran informasi tersebut.

"Karena kemudahan informasi saat ini, masyarakat harus lebih selektif memilih dan memilah informasi apapun yang beredar. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Bupati Irdinansyah Tarmizi mendukung gerakan anti hoax ini karena masyarakat sangat membutuhkan informasi yang benar sebagai suatu kebutuhan mendasar dan penting bagi masyarakat saat ini.

"Kalau tidak ada informasi yang benar disampaikan oleh media, maka masyarakat juga tidak akan tahu program-program pembangunan pemerintah daerah," katanya.

Ia menyebutkan masyarakat perlu mewaspadai apakah informasi itu benar atau bohong yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Jangankan membuat informasi hoax, karena dapat dihukum pidana, bagi yang membuat dan menyebarkannya dapat diancam pidana," katanya.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengharapkan para wartawan dan pers dapat mengantisipasi penyebaran berita hoax ini sekaligus menjaga integritas dan memegang teguh etik yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya.

Ia menyampaikan soal fenomena informasi bohong atau palsu ini cukup marak akhir-akhir ini, selain Indonesia, banyak negara menghadapi beragam informasi hoax, bahkan di Amerika Serikat terdapat penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi soal itu. (*)