KPK akan Periksa Elza Syarief

id Febri Diansyah

KPK akan Periksa Elza Syarief

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK saat ini tengah mendalami soal peran pengacara Anton Taofik terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-elektronik itu.

Sebelumnya pada Rabu (10/5), KPK telah memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami peran Anton Taofik tersebut.

"Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Toufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).

Elza mengaku tidak setuju terkait adanya pencoretan dan pencabutan BAP Miryam S Haryani itu yang diduga dipengaruhi oleh Anton Taofik yang berprofesi sebagai pengacara itu saat berada di kantor Elza Syarief.

"Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang "dicabut-dicabut" itu dan saya terus terang tidak setuju terkait itu," kata Elza.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taofik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief.

"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).

Menurut Febri KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Saat ini Miryam juga sedang menjalani proses permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Asiadi Sembiring dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan Miryam itu pada Selasa (23/5).

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun tersebut. (*)