WCC Mencatat 30 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi Di Sumbar

id Nurani

WCC Mencatat 30 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi Di Sumbar

Ilustrasi, stop kekerasan terhadap perempuan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat, menemukan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dari awal Januari hingga Mei 2017.

"Jumlah kasus kekerasan ini terjadi peningkatan dari tahun ke tahun, untuk saat ini saja sudah tercatat sebanyak 30 kasus yang korbannya telah melapor ke kami," kata Direktur LSM WCC Nurani Perempuan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Sabtu.

Angka tersebut bisa dikatakan meningkat dalam catat pihaknya, penambahan ini terutama terjadi pada isu-isu kekerasan seksual, ujarnya.

Ia menjelaskan mirisnya saat ini pihaknya mendapati banyak dari korban yang tidak lagi percaya dengan proses hukum yang terjadi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan ini.

"Karena kebanyakan dari mereka berfikir proses hukum tidak lagi berpihak kepada mereka, proses hukum juga terbilang sulit dan panjang," katanya.

Ia menambahkan bahkan dalam penanganan berupa pemulihan terhadap kasusnya tidak lagi menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengharapkan adanya perhatian pemerintah terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan tersebut, seperti menyediakan sarana untuk pemulihan di luar lingkungan keluarga dan mendukung pengutuhan keluarga.

"Pemulihan di luar lingkungan keluarga ini membutuhkan tidak hanya tenaga profesional, sarana dan prasarana tapi juga dukungan anggaran," ujarnya.

Ia menyebutkan untuk 2016 saja kasus kekerasan terhadap perempuan ini terhitung sebanyak 104 korban/keluarga, sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 85 korban.

"Sehingga ada peningkatan yang signifikan yakni sebesar 23,2 persen," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar, Ratnawilis mengatakan pihaknya siap mendampingi setiap kasus yang diajukan baik itu terhadap perempuan maupun anak.

Ia mengatakan berbagai cara pencegahan seperti memberikan ruang terhadap "ninik mamak" ataupun "bundo kanduang" bisa menjalankan fungsinya sebagai yang orang terdekat di wilayahnya.

"Jika itu sudah berbentuk kasus, kami harap kabupaten/kota bisa memberikan informasi ke provinisi untuk dilalukan pendampingan penyelesaian kasus tersebut," katanya.

Pihaknya tidak akan mentolerir siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan tersebut, karena kami ingin kasus kekerasan ini berkurang setiap tahunnya, kata dia. (*)