KPU Pariaman Batasi Alat Peraga Kampanye Pilkada

id KPU

KPU Pariaman Batasi Alat Peraga Kampanye Pilkada

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat, akan membatasi Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon kepala daerah yang maju pada pemilihan serentak 27 Juni 2018.

"KPU akan membatasi APK pasangan calon, tujuannya agar tidak terjadi hal yang terlalu mencolok saat pesta demokrasi lima tahunan tersebut," kata KPU setempat, Budi Satria di Pariaman, Sabtu.

Beberapa contoh APK yang boleh disebarkan pasangan calon diantaranya, baju, tas, leaflet, flyer dan stiker. Sedangkan APK yang akan disediakan pihak KPU yaitu spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

"Penyelenggaraan pesta demokrasi secara serentak 2018 memberikan ruang kepada setiap pasangan calon untuk menyosialisasikan diri melalui APK yang dibuatnya," kata dia.

Hal tersebut sedikit mengalami perubahan jika dibandingkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur 2015, dimana APK dikelola langsung oleh pihak KPU saat masa kampanye.

Ia mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2018 diperkirakan akan memakan biaya mencapai Rp14,3 miliar. Dari jumlah tersebut pihak KPU menyediakan kurang lebih Rp1,3 miliar untuk biaya pembuatan APK.

Terkait APK tersebut ujar dia, pihaknya akan melakukan proses tender setelah penetapan pasangan calon yang diperkirakan pada Maret 2018.

"Jumlah nominal pembuatan APK tersebut cukup besar, tentu harus melalui proses tender dengan mengedepankan transparansi," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman menerangkan anggaran yang diajukan KPU pada pemerintah setempat saat ini belum final dan akan dievaluasi kembali.

"Jika bisa dirasionalkan, tentu akan dilakukan pengurangan. Yang pasti nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pilkada tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman mengemukakan total usulan anggaran KPU di daerah kepada Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2018 sebesar Rp11,3 triliun, dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. (*)