Perpanjangan Izin Melaut Nelayan Bagan Masih Lisan

id Nelayan bagan

Perpanjangan Izin Melaut Nelayan Bagan Masih Lisan

Kapal nelayan bersandar di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Mukhlisun/Antara Sumbar)

Padang,(Antara Sumbar) - Perpanjangan izin melaut bagi nelayan bagan Sumatera Barat dari awalnya Juni 2017 menjadi Desember 2017 masih secara lisan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kita sudah surati Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bisa diterbitkan izin secara tertulis supaya nelayan tidak ragu melaut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Jumat.

Menurut dia, perpanjangan izin tertulis itu penting karena aparat penegak hukum hanya bisa berpegang pada aturan tertulis.

Tanpa ada dasar hukum yang jelas, nelayan bagan Sumbar yang nekad melaut tanpa memenuhi syarat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentu dinilai menyalahi aturan dan bisa ditangkap.

"Kita hanya ingin memberikan kepastian bagi nelayan agar tidak cemas saat melaut," ujarnya.

Saat ini dari 250 nelayan memiliki kapal 30 gross ton (GT) ke atas, hanya 113 kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP).

Namun belum satu pun dari 250 kapal yang memiliki administrasi yang lengkap seperti SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO) dan membeli alat Sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).

Syarat administrasi itu dinilai memberatkan oleh nelayan karena butuh biaya besar. Sesuai aturan yang baru, untuk SIPI membutuhkan biaya Rp412 ribu per satu GT nya. Artinya untuk kapal di atas 30 GT, nelayan harus membayarkan sekitar Rp12 juta.

Hal itu masih ditambah lagi dengan aturan tentang alat tangkap dan mata jaring nelayan bagan Sumbar yang dinilai tidak sesuai peraturan menteri.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan selain mengupayakan revisi Permen KP Nomor 71/Permen-KP/2016 itu, nelayan juga didorong untuk segera melengkapi izin yang dibutuhkan untuk melaut.

Hingga saat ini belum ada kejelasan dalam hal usulan revisi aturan itu. Hasil Rapat Koordinasi Bidang Kemaritiman di Jakarta 4 Mei 2017 hanya memberikan perpanjangan izin melaut bagi nelayan bagan, meski belum mengurus izin lengkap.

Ia khawatir upaya untuk revisi itu tidak membuahkan hasil sedangkan masa perpanjangan izin melaut juga sudah habis, tentu pada 2018 nelayan bagan Sumbar tidak bisa lagi melaut.

"Manfaatkan waktu yang tersisa hingga akhir 2017 untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," kata dia. (*)