KPK Tuntut Xaveriandy Sutanto Empat Tahun

id KPK

KPK Tuntut Xaveriandy Sutanto Empat Tahun

()

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Xaveriandy Sutanto, terdakwa pemberi suap kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal dalam pengurusan perkara gula tanpa SNI seberat 30 ton.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Helmi Syarif di Padang, Jumat.

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu Xaveriandy Sutanto yang terjerat permasalahan hukum lain di antaranya kasus peredaran gulan tanpa SNI seberat 30 ton di Padang, dugaan suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, juga menjadi pertimbangan pemberat hukuman.

JPU Helmi Syarif menutut Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu melanggar dakwaan pertama Pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs menyebutkan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk mengajukan fakta-fakta persidangan yang kami temui," kata Defika.

Sebelumnya Xaveriandy Susanto diduga memberi suap kepada jaksa Farizal sebesar Rp440 juta. Hal ini bertujuan, untuk mengurus perkaranya kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton, di Kota Padang dan meringankan hukuman, serta pembuatan nota keberatan (eksepsi).

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, pertama untuk kepentingan penahanan total uang sebesar Rp55 juta. Rinciannya pertama diserahkan sebesar Rp20 juta, lalu Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Sementara Farizal sebagai penerima suap telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang terlebih dahulu pada Jumat (5/5). Ia dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*)