Pemerintah Temukan Makanan Kedaluwarsa Di Agam

id kedaluwarsa

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyita boraks dan puluhan jenis makanan sudah memasuki tanggal kedaluwarsa yang masih dipajang di sejumlah tokoh di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Jumat.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat, Aryati di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, boraks dan makanan kedaluwarsa itu disita di tiga toko yang ada di depan Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.

"Boraks dan makanan kedaluwarsa seperti, minuman kemasan, makanan ringan, mie instan dan lainnya ini telah diamankan di Mako Polres Agam, setelah pemilik toko menandatangani surat tanda terima," tambahnya.

Setelah itu, pihaknya meminta distributor makanan untuk datang ke kantor dan meminta distributor agar menarik seluruh produk yang sudah kedaluwarsa dari toko, sehingga tidak diperjual belikan oleh pedagang.

Kepada pedagang diimbau untuk memeriksa setiap saat barang dagangan mereka dan memisahkan barang yang sudah kedaluwarsa dengan yang masih bagus. Setelah itu makanan tersebut dikembalikan kepada distributor agar diganti dengan produk yang baru.

Sedangkan konsumen diharapkan lebih teliti dalam membeli makanan dengan cara melihat label kedaluwarsa, melihat kondisi kemasan produk, dan lainnya.

"Ini akan kita lakukan agar produk kedaluwarsa tidak dipajangkan dan konsumen tidak mengkonsumsi makanan tersebut karena berdampak terhadap kesehatan mereka," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Agam telah melakukan pembinaan, pengawasan makanan kedaluwarsa dan makanan mengandung zat berbahaya.

Namun masih ditemukan makanan kedaluwarsa dan boraks yang diperjual belikan pedagang.

"Ke depan, kita akan rutin melakukan pemeriksaan makanan kedaluwarsa dan makanan mengandung boraks," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Pengobatan Tradisional, Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan, Desmawati menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pedagang setiap tahun.

"Pengawasan ini kita lakukan di seluruh pasar tradisional di Agam dan minimarket," katanya.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza menambahkan, makanan yang disita ini akan dimusnahkan setelah tim selesai meninjau sejumlah pasar tradisional di daerah setempat guna memastikan bahan kebutuhan pokok tersedia di pasaran.

"Pemusnahan ini bakal kita lakukan dalam waktu dekat," katanya.

Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) yang dibentuk Pemkab Agam itu terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agam, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Damkar, Polres Agam dan Polres Bukittinggi.

Rencananya, tim akan meninjau bahan pokok di Pasar Padang Baru Lubukbasung pada Minggu (21/5), Pasar Baso pada Senin (22/5), dan Pasar Padang Luar Kecamatan Banuhampu pada Rabu (24/5). (*)