Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap AD (41) diduga mengedar narkoba golongan satu jenis daun ganja dengan berat 700 gram di Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/5), sekitar pukul 17:00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Antonius Dachi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan, tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 6825 TN di Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 700 gram, telepon genggam, uang hasil penjualan narkoba Rp850 ribu dan satu unit motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 6825 TN telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di Sungai Batang, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Setelah itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan teryata benar tersangka mengedarkan barang haram itu.
Selanjutnya, anggota melakukan penyamaran dan saat pelaku sedang mengendarai motor, anggota langsung mencegat tersangka dan menghentikan sepeda motornya.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket daun ganja di dalam saku celananya," tambahnya.
Dari keterangan tersangka, satu paket besar daun ganja masih ada disimpan di pondok belakang rumahnya.
Setelah itu, anggota langsung menuju lokasi untuk mengambil satu paket besar daun ganja itu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar.
Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba ke 10 selama Januari sampai 19 Mei 2017. Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan 2015 sebanyak 23 kasus narkoba.
Sementara AD, mengatakan, pihaknya sudah dua tahun mengedarkan narkoba itu.
"Saya sudah dua tahun mengedarkan narkoba kepada warga sekitar," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib