Polisi Tangkap Pengedar Beserta 700 Gram Ganja

id Ganja

Polisi Tangkap Pengedar Beserta 700 Gram Ganja

Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal memegang AD (41) tersangka pengedar ganja (Yusrizal/Antara Sumbar)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap AD (41) diduga mengedar narkoba golongan satu jenis daun ganja dengan berat 700 gram di Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/5), sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Antonius Dachi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan, tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 6825 TN di Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 700 gram, telepon genggam, uang hasil penjualan narkoba Rp850 ribu dan satu unit motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 6825 TN telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di Sungai Batang, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Setelah itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan teryata benar tersangka mengedarkan barang haram itu.

Selanjutnya, anggota melakukan penyamaran dan saat pelaku sedang mengendarai motor, anggota langsung mencegat tersangka dan menghentikan sepeda motornya.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket daun ganja di dalam saku celananya," tambahnya.

Dari keterangan tersangka, satu paket besar daun ganja masih ada disimpan di pondok belakang rumahnya.

Setelah itu, anggota langsung menuju lokasi untuk mengambil satu paket besar daun ganja itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar.

Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba ke 10 selama Januari sampai 19 Mei 2017. Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan 2015 sebanyak 23 kasus narkoba.

Sementara AD, mengatakan, pihaknya sudah dua tahun mengedarkan narkoba itu.

"Saya sudah dua tahun mengedarkan narkoba kepada warga sekitar," katanya. (*)