Pemkab Agam Tinjau Ketersediaan Sembako di Pasaran

id Sembako

Pemkab Agam Tinjau Ketersediaan Sembako di Pasaran

Sembako. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meninjau sejumlah pasar tradisional di daerah setempat guna memastikan bahan kebutuhan pokok tersedia di pasaran.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat, Aryati di Lubukbasung, Jumat, mengatakan selain ketersediaan bahan pokok tim juga memeriksa masa kadaluarsa produk, bahan mengandung zat berbahaya pada bahan yang dijual di pasar tersebut.

Ia menjelaskan tim yang turun terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Damkar, Polres.

Di Pasar Bawan daerah setempat sejumlah produk makanan yang sudah kadaluarsa dan mengandung zat berbahaya langsung disita agar tidak dipenjualbelikan pedagang, karena akan berdampak terhadap kesehatan konsumen.

Terhadap distributor produk produk makanan itu diminta datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk diberi pembinaan agar mereka menarik seluruh barang kadaluarsa di toko dan pedagang di pasar tradisional tersebut.

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, karena makanan kadaluarsa ini bisa mengakibatkan keracunan bagi yang mengosumsinya.

Kepada pedagang diimbau untuk memeriksa setiap saat barang dagangan mereka dan memisahkan barang yang sudah kadaluarsa dengan yang masih bagus. Setelah itu makanan itu dikembalikan kepada distributor agar diganti dengan produk yang baru.

Sedangkan konsumen diharapkan lebih teliti dalam membeli makanan dengan cara melihat label kadaluarsa, melihat kondisi kemasan produk, dan lainnya.

Ia menyampaikan pada Minggu (21/5) pihaknya akan meninjau bahan pokok di Pasar Padang Baru Lubukbasung, Pasar Baso pada Senin (22/5), dan Pasar Padang Luar Kecamatan Banuhampu pada Rabu (24/5).

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Rela menambahkan, seluruh makanan kadaluarsa akan disita dan apabila pedagang terbukti menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini bentuk efek jera yang kita berikan kepada pedagang yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan," tambahnya. (*)