KPU Harapkan Peserta Pilkada Pahami Semua Regulasi

id Arief Budiman

KPU Harapkan Peserta Pilkada Pahami Semua Regulasi

Ketua KPU, Arief Budiman. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan para peserta pemilu kepala daerah (pilkada) memahami semua regulasi tentang pelaksanaan pesta demokrasi itu dan menjalankannya sesuai aturan.

"Kalau sudah paham regulasinya, ya dijalankan. Dinamika pilkada menjadi tidak bagus, kalau ada pihak yang sebenarnya paham regulasi, tapi tidak menjalankannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu KPU Sumbar yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, sebagai sarana memberikan pendidikan pemilu kepada publik.

Arief memberi contoh, peserta pilkada memahami ada larangan melakukan kampanye hitam, menghasut dan lainnya, tapi tetap saja ada yang melaksanakannya.

Pada kesempatan itu, Arief mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang baru berlangsung karena begitu selesai tidak ada pihak yang melakukan gugatan dalam artian semua peserta bersedia menerima hasilnya.

Terkait penggunaan kampanye lewat media sosial, KPU juga telah membuat regulasi yaitu setiap calon yang memakai media sosial harus mendaftarkan akunnya kepada KPU agar dapat dipantau.

"Dengan demikian, penyelenggara pemilu dan publik bisa saling mengontrol," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pada 2015, ada 14 pilkada digelar di provinsi itu yaitu satu provinsi dan 13 kabupaten dan kota.

Kemudian, pada 2017 dilaksanakan dua pilkada yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Payakumbuh.

Berikutnya, pada 2018, ada empat daerah di Sumbar yang melaksanakan pilkada yaitu Pariaman, Sawahlunto, Padang Panjang, dan Padang. (*)