Realisasi Pajak Kota Padang Capai 18,4 persen

id Pajak, Padang, Adib Alfikri

Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi pajak daerah di Kota Padang, Sumatera Barat pada triwulan I 2017 mencapai 18,42 persen atau senilai Rp61,6 miliar dari total target sebesar Rp334,5 miliar, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah setempat Adib Alfikri.

Penerimaan pajak tersebut mengalami peningkatan dibanding triwulan yang sama 2016 yakni senilai Rp52,9 miliar, katanya di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan penerimaan pajak tersebut antara lain bersumber dari 11 item, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan air tanah.

Selanjutnya, sumber pajak dari sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan.

"Bukan hanya jumlah keseluruhan penerimaan pajak daerah dari bulan ke tahun yang mengalami peningkatan tetapi juga dari 11 item itu," katanya.

Dengan adanya peningkatan angka penerimaan pajak tersebut, sebutnya target 2017 ini juga ditingkatkan dari tahun lalu (2016) senilai Rp295,3 miliar.

Selain itu, ia mengatakan berbagai upaya akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017.

"Upaya kita misalnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta mengumpulkan data para wajib pajak," kata Adib Alfikri.

Dirincikan, penerimaan pajak daerah triwulan pertama 2017 yakni perhotelan terealisasi Rp6,1 miliar dari target Rp33,6 miliar (18,36 persen), dan restoran terealisasi Rp6,6 miliar dari target Rp30,6 miliar (21,78 persen).

Kemudian pajak hiburan terealisasi Rp1,6 miliar dari target Rp7,2 miliar (22,68 persen), reklame terealisasi Rp2,3 miliar dari targat Rp10,2 miliar (22,87 persen), dan pajak penerangan jalan (PPJ)terealisasi Rp22,1 miliar dari target Rp96 miliar(23,03 persen).

Selanjutnya, penerimaan dari pajak parkir terealisasi Rp388 juta dari target Rp2,1 miliar (18,49 persen), pajak air tanah terealisasi Rp154 juta dari target Rp895 juta (17,32 pesren), pajak sarang burung walet terealisasi Rp1.300.000 dari target Rp5 juta (26 persen).

Dan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi Rp7,8 miliar dari target Rp45,6 miliar(17,18), pajak BPHTB terealisasi Rp11,3 miliar dari target Rp49,5 miliar(22,98 persen), dan PBB terealisasi Rp2,9 miliar dari target Rp58,8 miliar(5,04 persen). (*)