DPRD Payakumbuh Keluarkan 28 Rekomendasi LKPj 2016

id Payakumbuh, LKPj, DPRD

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengeluarkan 28 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) wali kota setempat tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna istimewa, Selasa.

"Upaya pencapaian kinerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta peningkatan kesejahteraan telah dilaksanakan, namun ada beberapa catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata Juru Bicara DPRD Payakumbuh, Wulan Denura usai rapat paripurna istimewa di Payakumbuh, Selasa.

Ia menerangkan 28 rekomendasi tersebut ada untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, namun secara umum ada enam rekomendasi DPRD ke wali kota setempat.

Menurutnya LKPj Wali Kota Payakumbuh memuat hasil, masukan, dan manfaat, sehingga dapat memberikan penyajian dengan tentang sejumlah kebijakan, program dan kegiatan strategis, serta DPRD dapat memperoleh informasi secara lengkap dan komprehensif.

Kemudian seluruh OPD agar menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan, berikut penjelasan perkembangan daya serap anggarannya dengan lengkap dan terukur, sehingga mudah dipahami.

Berikutnya penyusunan rencana kerja OPD seharusnya mengacu pada visi-misi, rencana dan strategi, serta evaluasi kinerja tahun sebelumnya.

Selanjutnya ratio antara kegiatan berorientasi pada pelaksanaan internal pemerintah daerah dengan kegiatan pelayanan publik.

Selain itu pelaporan penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan ke depan hendaknya dibuat model matriks dengan memuat program dan kegiatan, dana yang tersedia, realisasi, persentase, serta alasan atau keterangan.

Terakhir pelaporan penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan hendaknya menyajikan permasalahan dan solusi dan dihadapi.

Selain itu memaksimalkan capaian program kerja yang telah ditetapkan untuk masa mendatang, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik.

Sebelumnya dalam rapat paripurna pada 27 April 2017 Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan penyusunan LKPj itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, dimana kepala daerah berkewajiban memberikan laporan kepada DPRD.

Laporan tersebut terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyelenggara tugas pembantu, dan penyelenggara tugas umum pemerintah daerah.

Riza menambahkan laporan tersebut erat kaitannya dengan dengan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. LKPj itu juga disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2017. (*)