Bukittinggi Revisi Kebijakan dan Program RPJMD 2016-2021

id Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias

Bukittinggi Revisi Kebijakan dan Program RPJMD 2016-2021

Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) merevisi kebijakan umum dan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 hingga 2021 yang disampaikan dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat.

"Ada perubahan dalam perangkat daerah yang dulu disebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kini menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga karena alasan ini perlu adanya perubahan dalam RPJMD 2016-2021," kata Wali Kota setempat, M Ramlan Nurmatias usai rapat paripurna di Bukittinggi, Selasa.

Ia menerangkan RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan karena perubahan SKPD itu maka perlu penyesuaian dengan sasaran pembangunan.

"Visi misi kepala daerah tetap, namun tujuan dan sasaran dalam RPJMD yang direvisi," ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu perubahan terdapat di Dinas Komunikasi dan Informatika yang saat RPJMD 2016-2021 rampung, perangkat daerah tersebut belum ada.

Program kerja di dinas tersebut sebelumnya belum ada dalam penjabaran visi dan misi kepala daerah seperti program teknologi informasi dan penggunaan aplikasi berbasis website untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

"Masih banyak perubahan lain seperti dihapuskan kantor kemudian diganti menjadi dinas dan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Jadi perlu revisi RPJMD," lanjutnya.

Ketua DPRD setempat, Beny Yusrial mengatakan perubahan dalam RPJMD dapat dilakukan sesuai Pasal 282 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Setelah penyampaian revisi RPJMD 2016-2021 tersebut, pihak legislatif akan mengadakan rapat gabungan komisi sebelum melakukan pembahasan.

"Karena dokumen RPJMD merupakan sarana bagi kepala daerah untuk mewujudkan program yang telah dijanjikan pada rakyat, kami target pembahasan dapat diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya. (*)