DPRD Beri Rekomendasi KAI Terkait Pembebasan Aset

id rel kereta api

DPRD Beri Rekomendasi KAI Terkait Pembebasan Aset

Rel kereta api. (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan sejumlah rekomendasi pada PT KAI Divre II Sumbar terkait pembebasan aset yang kini disewa warga setempat untuk menghidupkan kembali jalur kereta api di provinsi itu.

Ketua Komisi III DPRD Bukittinggi, Rusdy Nurman usai rapat kerja bersama PT KAI Divre II Sumbar di Bukittinggi, Senin, mengatakan rekomendasi yang diberikan sekaitan dengan harapan warga penyewa lahan pada PT KAI sebelum mengosongkan aset yang berada di Jalan M Syafei.

"Pemkot dan DPRD Bukittinggi sepenuhnya mendukung reaktivasi jalur kereta api, namun ada beberapa harapan yang warga sampaikan seperti tenggat waktu pengosongan lahan," tambahnya.

Sesuai harapan yang disampaikan warga melalui DPRD, Rusdy menyebutkan agar PT KAI menimbang kembali jeda waktu yang ditetapkan untuk pengosongan yakni hingga 1 Agustus 2017.

Hal itu mempertimbangkan kondisi warga yang akan memasuki Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah, memasuki tahun ajaran baru dan kondisi sosial ekonomi warga penyewa lahan yang termasuk golongan ekonomi lemah.

Selain itu, ia melanjutkan sebaiknya tidak ada jeda antara pengosongan dan jadwal mulai pembangunan untuk menghindari dimanfaatkan kembali lahan yang sudah kosong tersebut oleh warga untuk keperluan tertentu.

"Ini yang menjadi alasan kami harapkan ada pertimbangan tenggat waktu pengosongan. Apakah pada 1 Agustus 2017 benar-benar akan langsung dimulai pembangunannya atau malah ada jeda," ujarnya.

Pihak DPRD Bukittinggi juga menyarankan agar PT KAI menyosialisasikan kembali alasan pembebasan aset karena informasi yang beredar di warga penyewa, pembebasan aset tidak hanya untuk reaktivasi jalur kereta namun juga pembangunan fasilitas pendukung seperti hotel.

Kepala PT KAI Divre II Sumbar, Sulthon mengatakan rekomendasi dari DPRD Bukittinggi akan disampaikan pada pemangku kepentingan yang lebih tinggi agar dapat dipertimbangkan.

"Kami sepakat dengan saran yang disampaikan DPRD Bukittinggi agar nanti tidak timbul masalah di masyarakat. Di sini PT KAI Divre II Sumbar berperan melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat. Kami harap nanti rekomendasi DPRD dapat dipertimbangkan," tambahnya.

Sebelumnya sosialisasi pertama mengenai pembebasan aset di Bukittinggi telah dilakukan PT KAI Divre II Sumbar pada 5 Mei 2017 dan dalam kesempatan tersebut warga penyewa lahan menyampaikan harapan agar diberikan perpanjangan tenggat waktu pengosongan dari semulai tiga bulan menjadi satu tahun. (*)