Realisasi Pajak Reklame Padang Rp2,3 Miliar

id reklame

Realisasi Pajak Reklame Padang Rp2,3 Miliar

Memasang reklame di Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Sumbar. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, Sumatera Barat dari pajak reklame triwulan pertama 2017 sebesar Rp2,3 miliar dari target Rp10,2 miliar, kata pejabat pemerintah setempat.

"Pungutan pajak reklame yang dilaksanakan dari awal tahun hingga saat ini yakni berjumlah Rp2,3 miliar," Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Adib Alfikri di Padang, Selasa.

Ia menambahkan nilai penerimaan tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan periode yang sama pada 2016 senilai Rp2 miliar atau 26,8 persen.

"Walaupun dari tahun ke tahunnya penerimaan pajak reklame ini mengalami peningkatan, kami tidak akan melonggarkan sistem pemungutannya," katanya.

Ia menjelaskan sistem pemungutan pajak yang dilakukan saat ini yakni, melakukan pencocokan data penerimaan dengan sejumlah data di lapangan apakah cocok perhitungannya atau tidak.

"Tidak hanya menghitung laporan penerimaan, tapi kami juga melakukan pengawasan di lapangan tentang data reklame yang terpasang," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak pemasang iklan yang belum melunasi kewajibannya.

"Apabila mereka tidak segera melunasi kewajibannya, maka kami akan menertibkan reklame tersebut," sebutnya.

Namun di sisi lain, ia mengemukakan penerimaan iklan untuk 2018 akan mengalami pengurangan dikarenakan adanya larangan terhadap reklame rokok untuk baliho, maupun iklan di pinggir jalan.

"Karena ini merupakan kebijakan pemerintahan kota untuk membangun kota agar lebih tertata dan sehat, kami akan patuhi dan mencari peluang lain untuk menambah PAD yang berkurang karena adanya larangan ini," ujarnya. (*)