BPN Dharmasraya Selesaikan 383 Bidang Sertifikat PTSL

id Sertifikat

BPN Dharmasraya Selesaikan 383 Bidang Sertifikat PTSL

Sertifikat. (ANTARA)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah menyelesaikan 383 dari 1.800 bidang sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di daerah itu.

"Meskipun batas penyelesaian program ini hingga satu tahun anggaran, namun upaya percepatan terus dilakukan," kata Kepala Satuan Tugas Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Kantor ATR/BPN setempat, Helmi di Pulau Punjung, Senin.

Ia menerangkan sebanyak 634 permohonan saat ini telah memasuki proses pengumuman Badan Pertanahan setempat. Dan selebihnya masih dalam tahap pengukuran.

Pihaknya menargetkan seluruh proses pelaksanaan PTSL di Dharmasraya tuntas pada September 2017. Sehingga pelaksanaan kegiatan untuk perencanaan 2018 dapat dilakukan lebih awal.

Pelaksanaan PTSL 2017 terpusat di Nagari atau Desa Adat Siguntur. Namun jika tidak memenuhi target akan dialihkan ke Nagari Pulau Punjung atau Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

Menurutnya persoalan subyek dan objek kepemilikan menjadi sasaran utama dalam proses PTSL, misalnya belum terdaftar secara administrasi hingga terdaftar sesuai Undang-Undang Agraria.

Selanjutnya kepemilikan biasanya tidak dapat disertifikatkan karena ada perkara sengketa keluarga dan sengketa batas.

Lalu ada yang tidak dapat diberikan sertifikatnya walaupun terpeta semua bidang tanahnya, karena tanah pekarangan desa dan tanah kawasan kehutanan.

"Ke empat tanah yang telah memiliki sertifikat namun tetap diukur dan dipetakan sesuai sertifikat menjadi satu kesatuan di dalam peta," tambahnya.

Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal mengharapkan ke depannya persoalan keagrariaan khususnya subyek dan objek hak milik tanah di Kabupaten Dharmasraya dapat diproses dengan cepat.

"Hal ini dilakukan karena sering terjadi permasalahan keagrariaan khusus kepemilikan tanah di Dharmasraya baik merupakan hak milik adat, hak milik perseorangan, aset daerah, Desa dan sebagainya yang belum dipetakan secara baik dan akurat," katanya. (*)