Pemerintah Rencanakan Sistem Kepegawaian Dalam Jaringan

id Pemerintah Rencanakan Sistem Kepegawaian Dalam Jaringan

Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merencanakan untuk membangun sistem informasi kepegawaian dalam jaringan, kata Kepala Biro Hukum Imanuddin di Jakarta, Jumat. "Dengan sistem online (dalam jaringan), kita bisa mengetahui pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung," kata Imanuddin di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempanrb). Saat ini, sistem informasi kepegawaian yang dimiliki Pemerintah dan sejumlah pemerintah daerah masih dilakukan secara manual. Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam bentuk dokumen fisik. Menurut dia, dengan sistem kepegawaian dalam jaringan (daring) perubahan data setiap PNS akan terpantau langsung oleh Pemerintah. Sejumlah permasalahan yang terjadi terkait kepegawaian di Tanah Air, umumnya mengenai penempatan tanggal bertugas atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT), penempatan pangkat dalam jabatan dan mutasi pegawai. Tingginya aktivitas kepegawaian di daerah menjadi kendala bagi BKD untuk mengkinikan data pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jika terjadi kekeliruan data maka pejabat pemerintah juga ikut bertanggung jawab. Dia mengakui kendala-kendala tersebut akibat dari sistem informasi kepegawaian yang tidak terintegrasi. "Jadi ada dua persoalan, sistem kepegawaian yang lemah dan ketidakcermatan ketertiban pengelola kepegawaian di BKD dan BKN," jelasnya. Kasus kesalahan data kepegawaian terbaru terjadi di Aceh, yaitu dipromosikannya jabatan salah PNS yang sudah meninggal dunia sejak setahun lalu. Pada Selasa (5/2), nama Rahmad Hidayat, SH, MH termasuk dalam daftar 419 pejabat eselon III dan IV yang dilantik di jajaran Pemerintah Daerah Aceh. Ironisnya, ternyata Rahmad Hidayat telah meninggal dunia pada Januari 2012. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. "Seorang pemimpin harus mampu memberi teladan kepada seluruh staf terhadap pentingnya disiplin kerja. Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Aceh," kata Zaini Abdullah saat pelantikan di Banda Aceh, Selasa. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/001/2012, mempromosikan Rahmad sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Rahmad sebelumnya adalah Kepala Sub-Bagian Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Aceh. (*/sun)