Peradi Usulkan Saksi Wajib Didampingi Advokat

id Peradi, Saksi, Penasihat Hukum

Peradi Usulkan Saksi Wajib Didampingi Advokat

Jakarta, (Antara Sumbar) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan advokat wajib mendampingi saksi saat menjalani pemeriksaan agar proses hukum tidak "carut marut".

"Sekarang ini saksi menjadi bulan-bulanan dibahas padahal sederhana sekali masalahnya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta Jumat (12/5) malam.

Juniver menyampaikan hal itu usai membuka Rapat Kerja Peradi yang akan berlangsung sejak Jumat-Sabtu (12-13 Mei 2917).

Juniver mengatakan Peradi telah merumuskan untuk menjadi saran kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP.

Salah satu masukan yang akan disodorkan kepada DPR terkait RUU KUHP dan KUHAP yakni status saksi yang harus didampingi advokat.

Juniver menyebutkan peranan advokat mendampingi saksi agar tidak mendapatkan tekanan dan terpengaruh saat menjalani pemeriksaan.

Juniver mengaku telah menyampaikan hal itu kepada pimpinan Komisi III DPR Bambang Soesatyo dan Trimedya Panjaitan yang hadir pada Rakernas Peradi.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertimbangkan masukan dari Peradi terkait saksi yang harus didampingi Advokat.

"Masukan dari Peradi sebagai salah satu organisasi advokat kita sangat butuhkan terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi advokat dalam peradilan hukum," ungkap politisi Partai Golkar itu. (*)