Sebanyak 59 Pelanggan Memohon Subsidi Listrik Dicabut

id Listrik, Subsidi, PLN

Sebanyak 59 Pelanggan Memohon Subsidi Listrik Dicabut

(ANTARA FOTO)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Sebanyak 59 pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pengguna 900 VA mengirimkan surat permohonan agar tarif listrik bersubsidi yang digunakannya dicabut.

Data yang diterima Antara di Bukittinggi, Sumatera Barat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, menyebutkan ada sebanyak 49 pengaduan dinyatakan tidak valid (data NIK dan nama tidak sesuai format, termasuk salah input).

"Ada yang minta subsidinya agar dicabut, karena memang 900 VA sudah tidak ada subsidinya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Hingga bulan April 2017 terdapat total 27.300 pengaduan yang terdiri dari 13.234 pengaduan terdapat dalam Data Terpadu (berhak mendapatkan subsidi listrik) ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero).

Kemudian sebanyak 1.740 pengaduan tidak terdapat dalam Data Terpadu, diserahkan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu, Kementerian Sosial, untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, sebanyak 12.218 pengaduan dalam proses verifikasi di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyatakan bahwa tidak ada kenaikan listrik pada 1 Mei 2017 melainkan penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 voltampere dengan ekonomi mampu.

Tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi melalui tiga tahap, yakni Januari, Maret, dan Mei 2017.

Ia menjelaskan tagihan listrik golongan 900 VA yang terkena penghapusan subsidi, pada Juni nanti, akan sama dengan tagihan pelanggan-pelanggan yang tidak menerima subsidi.

Namun, untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu, daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, tetap diberikan subsidi, yakni hanya dengan membayar tarif Rp605/kWh.

Mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus (PPFM) Kementerian Sosial, hanya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu. (*)