Polisi Amankan Otak Pengiriman 72 Kilogram Ganja

id Ganja

Polisi Amankan Otak Pengiriman 72 Kilogram Ganja

Barang bukti ganja seberat 72 kilogram yang pengirimannya berhasil digagalkan Polres Payakumbuh pada Rabu malam (10/5). Ganja asal Medan ini akan dibawa ke Bukittinggi dikirim menggunakan bus merek PT Putra Pelangi. (ist)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan otak dari pengiriman 72 kilogram narkoba jenis ganja kering yang digagalkan petugas pada Rabu malam.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasat Narkoba IPTU Hendri Has di Payakumbuh, Jumat mengatakan otak pengiriman barang tersebut adalah Darma Pratama dan Muhammad Awi, dimana keduanya narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Biaro, Kabupaten Agam.

Menurutnya penangkapan itu setelah mengamankan dua kurir Guntur Firdaus dan Ruli Efendi. Kedua kurir tersebut buka suara terkait siapa yang mengendalikan ganja yang akan dikirim ke Bukittinggi itu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Payakumbuh langsung mendatangi Lapas Biaro dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh serta pihak Lapas Biaro.

Kami datangi Kalapas Biaro dan meminta bantuan beliau untuk mengecek identitas yang disebutkan oleh kurir Setelah dicek ternyata benar, kata dia.

Keduanya diamankan pada Jumat dini hari sekitar sekitar pukul 00.30 WIB dan lansung digiring ke Polres Payakumbuh.

Kedua narapidana itu dengan mudah didapatkan berkat adanya koordinasi yang baik antara Lapas Biaro dengan Polres dan BNN Kota Payakumbuh.

Sementara kedua napidana yang diamankan tersebut mengakui bahwa mereka memang sebagai pengendali dua kurir yang sebelumnya telah diamankan Polres Payakumbuh.

"Saya memang yang meminta keduanya untuk menjemput narkoba jenis ganja kering asal Aceh yang disamarkan dengan jahe," kata Muhammad Awi usai menjalani pemeriksan di Lapas Biaro.

Sebelumnya Polres Payakumbuh menggagalkan pengiriman 72 kilogram ganja melalui salah satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) "Putra Pelangi" BL 7507 AA dan akan dibawa ke Kota Bukittinggi.

Narkoba tersebut ditemukan di Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat pada Rabu (10/5) malam pukul 22.00 WIB. (*)